Sidebar

Kemenag Siapkan Layanan Mobile Haji dan Umroh

Thursday, 02 Jul 2020 07:11 WIB
Kemenag Siapkan Layanan Mobile Haji dan Umroh. Foto: Jamaah haji sedang melaksanakan shalat wajib di Masjidil Haram pada musim haji 1440 H / 2019 M (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pandemi Covid-19 memaksa setiap pihak untuk membentuk sebuah kehidupan normal baru (new normal) di berbagai sektor. Di Indonesia, hal ini juga dirasakan oleh Kementerian Agama.

Berbagai program digulirkan untuk mendukung kehidupan normal baru dalam masa pandemi covid-19. Hal ini muncul dalam Rapat Koordinasi penajaman program-program Kementerian Agama terkait kepedulian terhadap wabah Covid-19 untuk tahun 2020 dan pagu indikatif Kementerian Agama 2021.

"Kita baru saja menerima masukan baik dari Komisi VIII DPR RI khususnya dalam penajaman program dan kepedulian Kemenag terhadap wabah Covid-19. Kali ini kita coba menajamkan kepedulian tersebut," kata Menteri Agama, Fachrul Razi, dalam keterangam yang didapat Republika, Kamis (2/7).

Rapat Koordinasi berjalan dengan paparan masing-masing Ditjen dan Biro dalam melakukan efesiensi anggaran dan program yang diperuntukan untuk menghadapi wabah Covid-19.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) misalnya, melakukan penajaman kegiatan untuk tahun 2021 dan persiapan new normal. Di antaranya memberi dukungan operasional untuk asrama haji terdampak Covid-19 dan persiapan new normal di 28 satuan kerja (Satker).

Begitu juga dengan dukungan operasional persiapan new normal di pusat, kanwil dan kabupaten/kota. Penyebaran kegiatan 'Jagong Masalah Haji dan Umrah' (Jamarah) di 34 lokasi, layanan mobile haji dan umrah, serta pembangunan dan pemeliharaan aplikasi pelayanan asrama haji di 28 lokasi di Indonesia.

Upaya yang sama dilakukan jajaran Ditjen Pendidikan Islam lewat sejumlah program responsif terhadap Covid-19 untuk tahun 2021. Plt Dirjen Pendis Kamaruddin Amin memaparkan beberapa program responsif yang akan dilakukan.

Program tersebut di antaranya, memberikan bantuan operasional pada pondok pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, bantuan fasilitas kesesehatan pondok pesantren dan bantuan MCK untuk madrasah dan pondok pesantren. Selain itu diberikan pula bantuan kepada guru dan dosen, hingga menggelar kompetisi Sains Madrasah, Robotic, serta Madrasah young research secara daring pada 2021.

"Selaku Menteri Agama saya puas dengan apa yang telah dilakukan teman-teman semua dalam memberikan kepedulian terhadap wabah Covid-19 ini. Hari ini mari kita lakukan penyempurnaan-penyempurnaan," lanjut  Menag.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis menyebut, pihaknya tengah menyiapkan dua inovasi untuk memudahkan calon jamaah haji Indonesia yang ingin mendaftar haji. Yakni melalui layanan mobile dan online.

Inovasi ini merupakan pengembangan dari layanan pelunasan secara daring yang sudah berjalan sejak dua tahun lalu. Saat itu, pendaftaran daring belum bisa dilakukan karena regulasinya masih disiapkan.

Kebutuhan akan inovasi ini dirasa semakin dibutuhkan pada masa pandemi Covid-19. Akibat proses pendaftaran yang masih harus dilakukan secara manual, maka layanannya dibatasi hanya lima jamaah per hari.

"Sebenarnya Kemenag sudah merancang pendaftaran secara mobile dan online, namun masih terkendala regulasi. Apalagi saat pandemi seperti saat ini, pendaftaran jamaah di kantor Kemenag dibatasi hanya lima jamaah per harinya, sebagai dampak tidak adanya pendaftaran secara mobile dan online," ujarnya.

Rancangan Peraturan Menteri Agama atau RPMA terkait cara pemdaftaran baru ini sudah dibahas sejak tahun lalu. Regulasi ini antara lain menjelaskan makna diktum pendaftaran haji di kantor Kemenag yang ada dalam UU Nomor 8 Tahun 2019.

Muhajirin mengatakan, regulasi ini mengatur kantor tidak sebatas diartikan secara fisik yang mengharuskan orang datang. Tapi juga bisa dimaknai lebih luas termasuk sebagai layanan virtual.

Ia menambahkan, jika regulasi tersebut sudah terbit, maka pendaftaran haji bisa dilakukan lebih fleksibel. Calon jamaah haji bisa memanfaatkan layanan mobile yang akan ditempatkan di sejumlah titik, sehingga tidak harus ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara daring.


Baca Juga


Berita terkait

Berita Lainnya