Dinilai Gagal Atasi Corona, Mantan PM Prancis Diselidiki
Mantan PM Prancis dapat menghadapi hukuman dua tahun penjara kalau bersalah.
REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Mantan perdana menteri Prancis Edouard Philippe sedang diselidiki pengadilan tinggi Prancis karena dituding gagal menangani wabah Covid-19. Penyelidikan tersebut diluncurkan hanya beberapa jam setelah dia mengundurkan diri dari jabatannya.
Dilaporkan laman Euronews pada Sabtu (4/7), Philippe tengah diselidiki oleh Pengadilan Kehakiman Republik. Itu merupakan satu-satunya pengadilan Prancis yang dapat mengadili anggota pemerintah atas tindakan mereka selama menjabat.
Kasus terhadap Philippe dibuka setelah Pengadilan Kehakiman Republik menerima sekitar 90 pengaduan dari pasien Covid-19, dokter, petugas penjara, petugas kepolisian, dan lainnya. Mereka melayangkan keluhan, terutama karena minimnya pasokan masker dan peralatan medis lainnya. Philippe dapat menghadapi hukuman dua tahun penjara ditambah denda jika dinyatakan atau terbukti bersalah.
Philippe mengatakan akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan. Dia menyebut akan memberikan semua jawaban serta informasi yang diperlukan kepada komisi penyelidikan guna memahami tindakannya dan pemerintahnya.
Selain Philippe, Menteri Kesehatan Prancis Olivier Veran dan mantan menteri kesehatan Prancis Agnes Buzyn turut diselidiki. Presiden Prancis Emmanuel Macron belum memberikan komentar terkait penyelidikan tersebut.
Philippe mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (3/7). Langkah itu dia ambil saat Macron hendak melakukan perombakan kabinet. Dalam keterangan yang dirilis Istana Elysee, Philippe disebut telah menyerahkan surat pengunduran dirinya. Namun dia akan tetap menangani urusan pemerintahan sampai kabinet baru dibentuk.
Belum jelas apakah Macron akan memanggil kembali Philippe untuk membentuk pemerintahan baru. Di Prancis, presiden memilih perdana menteri yang kemudian membentuk pemerintahan. Dengan demikian, pengunduran diri seorang perdana menteri membuka jalan bagi perombakan kabinet.