Sekolah Tahfidz Malaysia Usulkan Komite Covid-19

Komite khusus covid-19 mendata jumlah siswa sekolah tahfidz.

Republika/Agung Supriyanto
Sekolah Tahfidz Malaysia Usulkan Komite Covid-19. Foto ilustrasi: Suasana pengajaran di Rumah Tahfidz (ilustrasi).
Rep: Muhyiddin Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, IPOH -- Asosiasi Perak Maahad Tahfiz al-Quran (Pematap) mengusulkan pembentukan komite khusus tentang Covid-19 di 81sekolah tahfiz yang berada di negara bagian Malaysia, Perak. Hal ini dianggap penting untuk mengimplementasikan pedoman sekolah normal baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Malaysia (MOE).

Ketua Pematap, Mohd Azlan Suhaimi mengatakan, komite khusus Covid-19 perlu dibentuk untuk memantau sekitar 4.300 siswa tahfiz di Perak, yang akan kembali ke sekolah pada 15 Juli mendatang.

Menurut dia, komite khusus tersebut nantinya akan bertanggung jawab untuk pelaporan resmi penerimaan siswa ke Markas Polisi Distrik (IPD), Pusat Kesehatan Kabupaten (PKD) dan divisi pendidikan Departemen Agama Islam Perak (JAIPk).

"Meskipun itu (laporan resmi) bukan arahan dari MOE, sangat penting bagi pihak berwenang untuk memantau lembaga tahfiz secara lebih efektif," ujarnya seperti dikutip dari laman Bernama, Senin (6/7).

Azlan menjelaskan, komite khusus tersebut nantinya akan ditugaskan untuk mendata jumlah siswa yang belum diskrining untuk tes Covid-19 dan meneruskannya ke PKD untuk tindakan lebih lanjut.

Selain itu, menurut dia, semua sekolah dan institusi tahfiz di Perak perlu menyiapkan alat pencegahan Covid-19 seperti termometer, sanitiser tangan, masker wajah, dan buku catatan kehadiran. Dia berharap, 33 lembaga tahfiz yang tidak terdaftar bisa segera melengkapi pendaftaran mereka di JAIPk, sehingga bisa kembali memulai kegiatan belajar mengajar.

Pada Kamis (2/7) lalu, Menteri di Departemen Urusan Agama Perdana Menteri, Datuk Zulkifli Mohamad Al-Bakri juga mengatakan, semua sekolah dan institusi tahfiz yang terdaftar di MOE dan otoritas negara akan diizinkan untuk dibuka kembali pada 15 Juli. Namun, lembaga yang tidak terdaftar harus berkonsultasi dengan pemerintah negara bagian sebelum memulai operasi.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler