Lindung Nilai Syariah Dapat Atasi Gangguan Pasar Keuangan
Gangguan pasar keuangan disebabkan krisis covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gangguan pasar keuangan yang disebabkan oleh krisis covid-19, dan volatilitas dalam industri telah menghidupkan kembali diskusi tentang perlunya alat lindung nilai (hedging), yang sesuai syariah yaitu derivatif di sektor keuangan Islam.
"Semua ini menghambat ekspansi pasar derivatif Islam pada saat ada peningkatan kebutuhan untuk penggunaan derivatif untuk tujuan manajemen risiko untuk lembaga keuangan Islam, serta penerbit dan investor sukuk dan investor serta non-finansial yang mematuhi syariah korporasi," kata Kepala global keuangan Islam di Fitch Ratings, Bashar al-Natoor, dilansir dari laman Gulf Times Selasa (7/7).
Al-Natoor juga mendesak yurisdiksi keuangan Islam agar mengembangkan pasar dengan membangun lebih banyak pasar bebas untuk derivatif Islam. Kemudian mengadopsi undang-undang untuk meningkatkan pengembangan dan keberlakuan kontrak derivatif Islam, serta pemberlakuan pedoman dan standar yang jelas untuk derivatif Islam.
Naik turunnya harga minyak dan volatilitas dalam tingkat laba, nilai tukar, dan harga komoditas secara umum telah memperburuk situasi ini. Untuk itu, banyak pemain melanjutkan untuk mencari teknik manajemen risiko, yang memadai untuk portofolio perbankan, dan keuangan sesuai dengan Syariah.
"Derivatif memainkan peran penting dalam lindung nilai dan mengurangi risiko yang berasal dari volatilitas dalam tingkat keuntungan, nilai tukar dan harga komoditas," kata al-Natoor,
Pada dasarnya, alat lindung nilai di bidang keuangan yakni teknologi dan metode untuk meminimalkan dampak fluktuasi di pasar keuangan. Mereka dapat digunakan di sejumlah sektor, misalnya untuk lindung nilai dari volatilitas harga saham, komoditas dan produk pertanian, harga energi dan bahan bakar, harga konsumen, logam mulia, nilai tukar dan untuk bentuk lain dari teknik manajemen risiko keuangan yang lebih canggih.
Mereka dapat direkayasa dari berbagai instrumen keuangan, termasuk kontrak berjangka, swap, opsi, kontrak berjangka dan bentuk lain dari produk derivatif, serta kontrak dan kewajiban asuransi. Mereka banyak digunakan dalam keuangan konvensional dan mencapai dari kontrak keuangan berbasis aset ke produk keuangan sintetis yang sangat kompleks.
Dalam keuangan Islam, persyaratan kepatuhan derivatif Syariah merupakan batasan utama untuk perkembangannya. Banyak teknologi manajemen risiko keuangan konvensional tidak sesuai syariah, karena karakteristiknya yang spekulatif, dan tidak sesuai dengan prasyarat pembagian risiko dalam keuangan Islam. Ini meninggalkan industri keuangan halal dengan instrumen hedging jauh lebih sedikit dibandingkan dengan rekan-rekan konvensionalnya.