In Picture: Reklamasi Kawasan Wisata Ancol

Sejumlah alat berat saat beroperasi di pulau reklamasi kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (7/7). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin reklamasi pengembangan kawasan rekreasi PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dengan total luas 155 hektare berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 12 hektare. Republika/Putra M. Akbar

Sejumlah alat berat saat beroperasi di pulau reklamasi kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (7/7). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin reklamasi pengembangan kawasan rekreasi PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dengan total luas 155 hektare berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 12 hektare. Republika/Putra M. Akbar

Suasana pulau reklamasi di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (7/7). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin reklamasi pengembangan kawasan rekreasi PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dengan total luas 155 hektare berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 12 hektare. Republika/Putra M. Akbar

Alat berat saat beroperasi di pulau reklamasi kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (7/7). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin reklamasi pengembangan kawasan rekreasi PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dengan total luas 155 hektare berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 12 hektare. Republika/Putra M. Akbar

Sejumlah kapal nelayan bersandar dengan latar belakang alat berat yang beroperasi di pulau reklamasi kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (7/7). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin reklamasi pengembangan kawasan rekreasi PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dengan total luas 155 hektare berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 12 hektare. Republika/Putra M. Akbar

Wisatawan melihat laut dengan latar belakang pulau reklamasi di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (7/7). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin reklamasi pengembangan kawasan rekreasi PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dengan total luas 155 hektare berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 12 hektare. Republika/Putra M. Akbar

Sejumlah kapal nelayan bersandar dengan latar belakang alat berat yang beroperasi di pulau reklamasi kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (7/7). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin reklamasi pengembangan kawasan rekreasi PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dengan total luas 155 hektare berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 12 hektare. Republika/Putra M. Akbar

Rep: Putra M Akbar Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin reklamasi pengembangan kawasan rekreasi PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dengan total luas 155 hektare. 


Izin ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 12 hektare.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler