KJRI Jeddah tak Dilibatkan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) tidak akan banyak berperan dalam membantu penyelenggaraan haji tahun ini. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya KJRI di Jeddah sibuk bekerja membantu sukseskan penyelenggaraan haji tahun ini.
"Belum ada hal sifatnya teknis kepada perwakilan," kata Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali saat dihubungi, Rabu (8/7).
Endang mengatakan, kenapa demikian karena pendaftaran haji sekarang langsung melalui website Kementerian Haji Arab Saudi. Sehingga perwakilan maupun mukimin tidak bahu-mebahu bantu jamaah haji Indonesia selama musim haji. "Gak ada pelibatan mukimin karena pendaftaran melalui web kemenhaji," katanya.
Menurut dia, WNI yang bermukim di Makkah dan Madinah bisa mengunjungi website tersebut untuk mendaftar diri demi bisa haji. Asalkan syarat dan ketentuan terpenuhi oleh mukimin itu. "Selama sesuai persyaratan dan diterima boleh saja," katanya.
Apa saja persyaratannya yang harus dipenuhi itu? Endang menjelaskan syarat dan ketentuan seperti yang disampaikan Saudi Press Agency (SPA) bahwa rinciannya 70 persen diperuntukan calon jamaah haji yang domisili/residence di Arab Saudi (expatriat).
Dan 30 persen diperuntukan bagi calon jamaah haji dari warga Saudi yang bekerja di bidang kesehatan dan aparat keamanan yang dinyatakan bebas dari Covid-19.
Ketentuan-ketentuan lain di antaranya:
1. Bagi pendukuk Saudi, pemilihan dilakukan dengan cara melalui data base kesembuhan/terbebas dari Covid-19 dan bagi tenaga medis dan personil keamanan yang telah memenuhi standar kesehatan sebagai penghargaan atas perannya dalam menjaga lingkungan dalam menghadapi wabah pandemi.
2. Bagi non-Saudi yang tinggal di Arab Saudi (expatriat) diprioritaskan bagi mereka yang memenuhi kriteria dibawah ini :
- Bagi mereka yang tidak mengidap atau menderita penyakit menahun (penyakit lama).
- Bagi mereka yang memiliki sertifikat PCR yang menyatakan negatif Covid-19
- Bagi mereka yang belum pernah melakukan ibadah haji dan berusia minimal 20 Tahun – 50 Tahun serta berkomitmen untuk menaati masa karantina yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan sebelum melaksanakan manasik.
-Bagi mereka (expatriat) yang telah terpenuhi standar yang disebutkan tadi dapat mendaftar melalui aplikasi Kementerian Haji dan Umroh (localhaj.haj.gov.sa).
Ia mengatakan, pendaftaran dibuka 5 hari dari mulai hari Senin tanggal 15 Dzulqaidah 1441 H bertepatan dengan tanggal 6 Juli 2020 sampai hari Jumat tanggal 19 Dzulqaidah 1441 H bertepatan dengan tanggal 10 Juli 2020, pendaftaran terbuka pada hari-hari tersebut bagi mereka yang memenuhi kriteria/standar yang disebutkan.
Penentuan pemilihan calon jamaah haji akan dilakukan secara sistem elektronik bagi mereka yang sudah terdaftar dan sesuai ketentuan persyaratan untuk melakukan penyelesaian dokumen dalam waktu yang ditentukan.
Penentuan pengecualian pelaksanaan haji 2020 untuk memenuhi standar pelayanan sesuai protokol kesehatan, dan telah disesuaikan dengan langkah-langkah perencanaan dan persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.