Masyarakat yang Ingin Qurban di Malaysia Harus Daftar Online
REPUBLIKA.CO.ID, SEREMBAN -- Masyarakat yang hendak menyelenggarakan pemotongan hewan qurban di Negeri Sembilan, Malaysia harus mendaftar terlebih dulu secara daring. Pendaftaran pemotongan hewan qurban dapat dilakukan dengan mengakses e-qirb@NS yang sudah dibuka hingga 24 Juli mendatang.
Menteri Besar Daruk Seri Aminuddin Harun mengatakan pemotongan hewan qurban hanya dapat dilakukan di Masjid-masjid, surau atau tempat-tempat yang resmi. Namun demikian pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan maksimal 10 hewan qurban per hari di masing-masing tempat pemotongan hewan qurban.
"Pelaksanaan qurban dimulai setelah sholat Idul Adha pada 31 Juli hingga 3 Agustus. Ternak yang diizinkan untuk disembelih adalah sapi, kerbau, unta, dan kambing. Jika jumlah total hewan qurban melebihi 10 ekor (dalam sehari), maka sisanya harus disembelih hari berikutnya. Karena hanya 10 hewan saja yang diizinkan per harinya," kata Aminuddin Harun seperti dilansir Bernama pada Kamis (9/7).
Ia juga menambahkan bahwa petugas penyelenggara pemotongan hewan qurban dalam satu tempat tidak boleh lebih dari 50 orang. Dan hanya dua orang saja dari perwakilan pequrban yang boleh menghadiri lokasi pemotongan. Aminuddin Harun mengatakan penyelenggara pemotongan hewan qurban juga harus memastikan langkah-langkah keselamatan, mentaati pedoman pencegahan Covid-19 dan menjaga jarak antara sesama petugas.
"Kode QR harus disediakan di tempat-tempat yang ditentukan untuk kenyamanan para petugas dan pequrban. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tak boleh menghadiri pemotongan hewan qurban," katanya.
Aminuddin Harun juga menjelaskan tentang pelaksanaan sholat Id. Ia mengatakan jamaah harus melakukan registrasi online terlebih dahulu seperti dalam pelaksanaan sholat Jumat.