Menag Tegaskan Pedagang Pisang Goreng Boleh Deklarasi Halal
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan pernyataannya beberapa hari lalu soal deklarasi halal mandiri saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi VIII DPR. Dia mengatakan ada jenis dagangan atau produk yang memang bisa mendeklarasikan mandiri bahwa produknya halal.
"Yang zero risk, contohnya pedagang buah potong. Yang low risk contohnya pisang goreng, (tetapi) pisangnya halal dan minyak gorengnya halal. Keduanya (buah potong dan pisang goreng) termasuk yang boleh self declaration," tutur Menag saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (9/7).
Namun, saat ditanya ihwal bagimana memastikan pisang dan minyaknya halal, Menteri Fachrul enggan menjawab. Sebelumnya, dia menyampaikan ada beberapa jenis dagangan yang tidak perlu disertifikasi halal sehingga bisa langsung mendeklarasikan sendiri kehalalannya.
Hal itu disampaikan dalam RDP dengan Komisi VIII DPR pada Selasa (7/7). Fachrul menjelaskan itu saat menyinggung Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur sertifikasi halal.
"Sebetulnya ada yang tidak perlu menunggu RUU Cipta Kerja, yaitu yang self declaration, atau deklarasi mandiri, untuk yang berisiko rendah dan juga zero risiko," ujar dia saat itu.
Contoh yang nol risiko itu, kata Fachrul, adalah penjual buah-buahan karena menurutnya tidak ada risiko apa-apa dalam dagangan tersebut. "Dia bisa mendeklarasikan langsung dia halal. Atau, yang risikonya rendah, sebagai contoh pisang goreng, minyaknya sudah jelas halal, pisangnya halal, maka dia bisa mendeklarasikan langsung bahwa dia tidak berisiko," terangnya.
Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menambahkan, total UMK ada sebanyak 1,2 juta dan 95 persennya anjlok luar biasa akibat pandemi Covid-19. "Data kami memang dampaknya luar biasa sekali, anjlok hampir 95 persen. Jadi kita harus aware untuk membangkitkan itu," katanya.