Ciamis Izinkan Sholat Idul Adha Berjamaah di Masjid

Ciamis mengizinkan sholat Idul Adha berjamaah dengan protokol kesehatan.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Ciamis mengizinkan sholat Idul Adha berjamaah dengan protokol kesehatan. Ilustrasi sholat dengan protokol kesehatan.
Rep: Bayu Adji P Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis mengizinkan warganya untuk menggelar sholat Idul Adha 1441 H secara berjamaah. 

Baca Juga


Namun warga yang akan mengikuti sholat Idul Adha berjamaah harus mematuhi protokol kesehatan dan tetap menjaga jarak.

"Pelaksanaan sholat Idul Adha harus dipersiapkan sebaik-baiknya. Diharapkan pelaksanaan berjalan lancar dan tidak menyebabkan cluster baru," kata Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, melalui keterangan resmi, Jumat (10/7). 

Dia mengatakan, pelaksanaan sholat Idul Adha di sekitaran pusat kota Ciamis dapat dilaksanakan di halaman depan Masjid Agung Ciamis. 

Sementara untuk pelaksanaan sholat Idul Adha di tingkat kecamatan dan desa dapat dilakukan di masjid dan lapangan, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan.  

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, Agus Abdul Kholik, mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M, sholat Idul Adha diperbolehkan dilaksanakan secara berjamaah baik di lapangan atau masjid.  

“Kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah yang bersangkutan terkait level kewaspadaan penanganan Covid-19,” kata dia. 

Dia menambahkan, pelaksanaan sholat Idul Adha diperbolehkan dengan memperhatikan persyaratan di antaranya, menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan. Selain itu, panitia harus melakukan pembersihan desinfektan terlebih dahulu.  

Tak hanya itu, jumlah pintu atau jalur masuk untuk jamaah harus dibatasi. Terakhir, panitia mesti menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer di setiap pintu jalur masuk.  

“Petugas penyelenggara dengan bantuan dari Gugus Tugas Kabupaten harus menyediakan alat cek suhu tubuh, apabila ditemukan jamaah dengan suhu lebih 37,5 derajat Celcius tidak diperkenankan masuk atau mengikuti sholat berjamaah,” tegas Agus.   

Agus juga mengingatkan, sholat harus menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus. Ia menambahkan, durasi waktu dipersingkat untuk pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya.  

“Pada pelaksanaan sholat Idul Adha nanti, tidak diperbolehkan mewadahi sumbangan sedekah dengan menjalankan kotak, tapi bisa dengan menyimpan di setiap pintu masuk," kata dia. 

 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler