KKP Dorong Pelaku Usaha Bikin Kemasan Produk yang Menarik

Setiap produk harus memiliki izin edar untuk memastikan aman dikonsumsi masyarakat

ANTARA/YUSUF NUGROHO
Warga memproduksi ikan asap di sentra industri pengasapan ikan Desa Wonosari, Demak, Jawa Tengah. Warga setempat memproduksi ikan asap mencapai 10 ton per hari yang dijual Rp15.000- Rp90.000 per kilogram tergantung jenis ikan ke berbagai kota di Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mendorong produk perikanan agar mudah diserap pasar, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengimbau pelaku usaha pengolahan ikan untuk mengemas semenarik mungkin produknya. Disamping yang paling penting, setiap produk harus memiliki izin edar untuk memastikan aman dikonsumsi masyarakat.

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Nilanto Perbowo, menyebut kemasan merupakan magnet dan penentu konsumen dalam mempercayai dan memilih produk yang akan dibeli. Tampilan kemasan menjadi salah satu poin penting dalam peningkatan daya saing produk perikanan.

"Kemasan yang menarik, kekinian, mudah dibawa, ramah lingkungan dan ukuran yang sesuai dengan kebutuhan konsumennya menjadi nilai jual dan daya saing bagi produk perikanan," ujar Nilanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/7).

Nilanto mengatakan unit pengolahan ikan (UPI) di Indonesia didominasi skala mikro, kecil dan menengah yang jumlahnya sampai 99 persen. Pelaku usaha skala ini cenderung tidak menganggap kemasan punya peran krusial dalam upaya penyerapan produk oleh pasar. Itu sebabnya, sambung Nilanto, KKP tak henti menyampaikan imbauan soal kemasan ini.

"Sudah menjadi tugas pemerintah terus melakukan penyadaran, sosialisasi, pembinaan dan bimbingan kepada pelaku usaha terutama skala usaha mikro kecil terkait pentingnya kemasan, sertifikasi, dan izin edar," lanjut Nilanto.

Nilanto menerangkan, kemasan menjadi bagian dalam standar quality dan food safety meliputi proses pemilihan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, bahan tambahan yang digunakan, tempat berproduksi atau mengolah, kemasan, izin edar, hingga pendistribusiannya.

Nilanto melanjutkan produk olahan perikanan juga wajib memiliki izin edar, diantaranya MD (Makanan Dalam), P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga), dan Halal. MD merupakan izin edar untuk kategori produk high risk yang dikeluarkan oleh BPOM; P-IRT untuk produk “low risk” yang izin edarnya dari Dinas Kesehatan, dan izin edar Halal yang wajib di Indonesia per Oktober 2019 dan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pelaku usaha asal Bandung, Mohammad Firzan, mengatakan pemilihan brand atau merek juga bagian dari strategi memasarkan produk. CEO and Founder Rumah Kemasan Bandung itu menilai penentuan merek atau brand sangat penting karena memiliki nilai yang sangat tinggi sebagai tanda pengenal produk sehingga mudah untuk dipromosikan.

"Penting untuk mengetahui  merek yang akan  digunakan apakah sudah dipakai atau didaftarkan oleh orang lain, termasuk juga logo produk," ucap Firzan.

Firzan mengatakan pengecekan logo produk bisa melalui “Indonesia Trademark Database” dengan link www.wipo.int/branddb/id/en/ dan bila tidak ada yang memakai merek/logo tersebut, segera lanjutkan mendaftar paten merk/logo kita ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Jika merek dan logo telah ditentukan maka langkah berikutnya adalah membuat kemasan produk yang menarik, aman dalam melindungi produk dan ramah lingkungan," kata Firzan.

Firzan mengatakan merek yang menarik, kemasan bagus dan memiliki izin edar MD/ML, PIRT dan Halal, dapat meningkatkan daya saing produk pangan dan kepercayaan masyarakat.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler