Sidebar

Kesthuri Minta Dilibatkan Membuat Aturan Terbitan Kemenag

Saturday, 18 Jul 2020 06:27 WIB
Kesthuri menyampaikan keterangan Pers pasca Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menolak banding Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag). Putusan PT TUN ini menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Dirjen PHU Nomor 323 tahun 2019 tentang Pendoman Pendaftaran Jemaah Umrah (SK 323/Siskopatuh) yang digugat Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Jumat (17/7).Kesturi Menyampaikan keterangan Pers pasca Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menolak banding Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag). Putusan PT TUN ini menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Dirjen PHU Nomor 323 tahun 2019 tentang Pendoman Pendaftaran Jemaah Umrah (SK 323/Siskopatuh) yang digugat Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Jumat (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menolak banding Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag). Putusan PT TUN ini menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Dirjen PHU Nomor 323 tahun 2019 tentang Pendoman Pendaftaran Jemaah Umrah (SK 323/Siskopatuh) yang digugat Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).


Ketua Umum Kesthuri Asrul Ajis Taba mengatakan, pascapengadilan tingkat pertama dan banding di TUN  membatalkan Siskopatuh, Kemenag mesti melibatkan asosiasi dalam membuat peraturan. Sehingga kedepanya peraturan yang dibuat Kemenag tidak menimbulkan dampak hukum yang berujung pada gugatan di pengadilan. 

“Bagi kami sebagai mitra Kemenag, proses pengadilan ini bukanlah proses pertarungan menang dan kalah, tetapi semata-mata didorong untuk mewujudkan penyelenggaraan umroh yang baik kedepan,”kata Asrul kepada wartawan saat menyampaikan upaya banding Dirjen PHU ditolak PT TUN, Jumat (17/7).

Asrul mengatakan, Kemenag seharusnya melaksanakan fungsinya secara maksimal sesuai amanah undang-undang untuk memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan juga para penyelenggara umrah dalam hal ini seluruh PPIU juga harus mendapat perlindungan dan pembinaan yang baik.

Menurut dia, SK 323 yang menjadi objek gugatan, secara substansial tidak mencerminkan prinsip perlindungan dan pembinaan yang baik, bahkan menurutnya, SK 323 itu cenderung menimbulkan hambatan dalam proses operasional penyelenggaraan umroh yang sesungguhnya sudah berjalan dengan baik selama ini.

Asrul mengatakan, jika lahirnya SK 323 ini dikaitkan dengan terjadinya penelantaran jamaah yang dianggap banyak terjadi akhir-akhir ini, antara lain kasus FT dan AT, maka katas Asrul Kesthuri, menilai bahwa SK 323 tidak memberikan solusi yang efektif bahkan menjadi pemicu timbulnya high cost dan menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan-penyimpangan secara operasional. 

"Hal-hal tersebut bisa terjadi oleh PPIU sebagai langkah untuk menyikapi pelaksanaan SK tersebut dan hal mana tentunya menjadikan SK ini tidak efektif sebagai alat yang bertujuan memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan sesuai amanat undang-undang," katanya.

Asrul memastikan, sebelum gugatan kami ajukan, bahkan masih sementara dalam proses persidangan, sebagai mitra Kesturi terus berupaya untuk kordinasi secara intensif baik dengan Dirjen PHU dan pejabat di bawahnya. Namun tidak membuahkan hasil dan pejabat Kemenag di Dirjen PHU terkesan mengambaikan jalur komunikasi. "Padahal di awal-awal proses persidangan Pak Dirjen PHU (Nizar Ali) pernah menyatakan bahwa SK ini bisa saja diubah, hanya Alquran yang tidak bisa berubah," katanya.

Tetapi di moment-moment lain pihak Kementerian Agama menyatakan bahwa bagi Kementerian Agama SK 323 ini harga mati dan merupakan harga diri untuk menjaga wibawa pemerintah. Sehingga tak bisa dirubah dan tetap harus dilaksanakan.

Asrul mengatakan, memang sebelum SK 323 ini dikeluarkan pihak Direktur Bina Haji Umrah pernah mengkordinasikan dengan para Asosiasi melalui PATUHI. Tetapi sejujur kami sampaikan bahwa hal tersebut hanya menjadi alasan pembenaran mendukung ditetapkannya sebuah SK.

Menurut dia, Perbedaan Pendapat ini bisa saja karena Posisi yang berbeda, Kemenag sebagai regulator dan kami sebagai operator. Tetapi dalam rangka mewujudkan good corporate governance maka hubungan kemitraan yang terbuka dan positif antara Kemenag dan asosiasi akhir-akhir ini tidak terjalin secara maksimal.

Ia mengatakan, dengan disahkannya UU No. 08 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai pengganti UU sebelumnya, maka pihak Kemenag saat ini sedang mempersiapkan R-PMA Haji dan R-PMA Umrah. Terkait hal ini Kesthuri merasakan sepertinya Kemenag mengabaikan atau paling tidak mengecilkan peranan Asosiasi dan cenderung menimbulkan dampak mempertentangkan asoasiasi dengan para anggotanya. 

Atas hal ini kata Asrul Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) telah menyampaikan secara tertulis langsung kepada Menteri Agama, agar asosiasi dilibatkan langsung dalam proses pembuatan peraturan yang menyangkut Penyelenggaraan Umroh dan Haji Khusus mulai dari penyusunan draft, pembahasan dan finalisasi.

Sementara itu dihubungi terpisah Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim tidak memberikan jawaban terkait upaya bandingnya ditolak PT TUN. Arfi meminta menghubungi pejabat di bawahnya. 

Berita terkait

Berita Lainnya