KPU Depok Ajak Warga Terdaftar Sebagai Pemilih Pilkada 2020

Pilkada akan berlangsung pada 9 Desember 2020.

Antara/Kahfie Kamaru
Pekerja membawa kotak suara yang akan dirakit di gudang logistik KPU Depok, Jawa Barat. (Ilustrasi).
Rep: Rusdy Nurdiansyah Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengajak warga untuk memastikan diri terdaftar sebagai pemilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok. Pilkada akan berlangsung pada 9 Desember 2020.

"Salah satunya warga diminta mengakses portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Saat ini sampai dengan 13 Agustus, kami terus melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit), dalam rangka penyusunan daftar pemilih. Dimohon kepada masyarakat agar secara aktif memastikan dirinya terdaftar di pemilihan tahun ini," ujar Ketua KPU Depok, Nana Shobarna, di Kantor PWI Kota Depok, Senin (27/7).

Menurut Nana, warga bisa mengecek namanya di portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id. "Jika belum terdaftar, diharapkan segera menghubungi pengurus RT/RW atau petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PDP) di wilayah masing-masing," terang Nana.

Lanjut Nana, pada tanggal 4-6 September 2020 mendatang, pihaknya akan melakukan pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon (paslon). Sedangkan pengumuman paslon pada 23 September 2020.

"Masa kampanye dimulai pada 26 September sampai 5 Desember 2020. Tiga hari kemudian masa tenang, dan pada 9 Desember 2020 menjadi momentum penting, pemilihan serentak Pilkada 2020 yakni hari pencoblosan," jelas Nana.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler