Pembebasan PPN Haji dan Umrah Bersifat Permanen
Travel umrah dan haji berharap kebijakan yang meringankan beban operasional perusahaan.
.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA -- Kebijakan pemerintah untuk menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa perjalanan haji dan umrah bersifat permanen. Ketentuan ini mulai berlaku sebulan setelah PMK Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kriteria dan/atau Perincian Jasa Keagamaan yang tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu...