Syarat Pelaksanaan Sholat Idul Adha Versi Satgas Covid-19
Satgas Penanganan Covid-19 mengajukan syarat-syarat pelaksanaan Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Satuan Tugas mengeluarkan panduan sholat Idul Adha 1441 Hijriyah saat pandemi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). Di antaranya dilakukan di daerah yang ditetapkan aman dari penularan Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan ada beberapa ketentuan umum panduan dilaksanakannya sholat Idul Adha.
"Di antaranya dilakukan di daerah yang ditetapkan aman dari penularan Covid-19 sesuai keputusan pemerintah daerah," ujarnya saat berbicara di konferensi virtual akun youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (30/7).
Kemudian, ia melanjutkan, sholat dapat dillaksanakan di masjid lapangan, atau ruangan sesuai demgan koordinasi satgas penanganan Covid-19 di daerah.
Ketiga, dia melanjutkan, melaksanakan protokol kesehatan dan aturan yang ketat.
Sementara itu, untuk pengelola masjid menyiapkan beberapa hal. Pertama, dia melanjutkan, menyiapkan petugas pengawas penerapan prokol kesehatan.
Kedua, membersihkan dan mendisfeksi area sholat, ketiga mengatur dan membatasi area keluar dan masuk. Keempat menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan penyanitasi tangan (hand sanitizer). Kelima, memeriksa suhu tubuh jamaah di pintu masuk.
Keenam, ia meminta membatasi jarak minimal 1 meter dengan tanda khusus. Ketujuh, ia meminta mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah sesuai rukun.
Terakhir, ia meminta tidak ada pengumpulan amal dengan pengadaan kotak infak. Di satu sisi, ia juga meminta kepada para calon jamaah yang akan sholat Idul Adha juga menerapkan beberapa hal yaitu kondisi sehat, membawa sajadah atau alas sholat pribadi, dan memakai masker serta menerapkan cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
Ia meminta orang lanjut usia dan orang dengan penyakit bawaan tidak sholat berjamaah.kelima, ia meminta jamaah menerapkan jaga jarak 1 meter.