SOP Alih Status KPK Masih Digodok

Pengalihan status dinilai merusak independensi KPK.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Standar operasional prosedur (SOP) pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) saat ini masih dibahas bersama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan KPK. Ini sebagai tindak lanjut pascaterbitmya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler