MPR RI Sebut SKB 4 Menteri Perlu Diawasi

MPR dorong Kemendikbud lakukan sosialisasi SKB agar daerah paham maksud dan tujuannya

MPR
Ketua MPR Bambang Soesatyo
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), untuk memastikan SKB 4 Menteri dapat dilaksanakan sesuai asas perundang-undangan. Juga disesuaikan dengan kondisi saat ini serta tidak bertentangan dengan perundangan diatasnya.


". MPR berharap, tidak ada daerah yang melanggar SKB 4 Menteri, dikarenakan hal tersebut berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan peserta didik dan tenaga pengajar," tutur Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (11/8).

Selanjutnya, kata Bamsoet, pemerintah tetap menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan perbaikan, ketimbang memaksakan sistem pembelajaran tatap muka. Sekalipun sekolah tersebut berada di zona kuning ataupun hijau, dikarenakan hal tersebut dapat mengancam kesehatan dan keselamatan siswa/i maupun tenaga pengajar.

"Mendorong pemerintah daerah meminta sekolah-sekolah di daerahnya masing-masing untuk dapat melaksanakan SKB 4 Menteri tersebut, sehingga tidak terulang kembali pelanggaran SKB 4 Menteri seperti di 79 daerah sebelumnya," tutur politikus Partai Golkar.

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan kebijakan penyesuaian pembelajaran di masa pandemi Covid-19 melalui kanal youtube Kemendikbud RI, Jumat (7/8). Hadir memberikan pengumuman tersebut Muhadjir Effendy selaku Menko PMK, Nadiem Makarim selaku Mendikbud, Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas penanganan Covid-19, Tito Karnavian selaku Mendagri, Dr. Terawan selaku Menteri Kesehatan, dan Fachrul Razi selaku Menteri Agama. Berlaku sebagai moderator Sekretaris Jenderal Kemendikbud  Ainun Na’im.

Dalam pertemuan tersebut, diumumkan bahwa terdapat revisi akan SKB 4 menteri, terdapat perluasan zona yang diperbolehkan menjalankan pembelajaran tatap muka. Sekarang zona kuning diperbolehkan untuk melalukan tatap muka. Kendati demikian, keputusan membuka atau tidak tetap menjadi kewenangan pemda dan kepala sekolah. 

“Pembukaan sekolah tetap mengikuti protokol yang telah ditetapkan sebelumnya. Yaitu, diizinkan oleh pemda/kanwil setempat, terpenuhinya daftar periksa oleh satuan pendidikan, dan adanya persetujuan dari orangtua murid”, ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler