DPRD Kota Bogor Bentuk Pansus Bahas Raperda Disabilitas

Sekolah yang tidak memiliki fasilitas bagi disabilitas akan memperoleh sanksi

Antara/Arif Firmansyah
Walikota Bogor Bima Arya (tengah) bersama warga penyandang disabilitas mengikuti jalan sehat melewati fasilitas publik ramah disabilitas di pedestrian Kebun Raya Bogor, jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/1).
Rep: nugroho habibi Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID BOGOR--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rencana Peraturan Daerah (Raperda). Pertama yakni pansus yang akan membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas Kota Bogor.


Kedua, yakni pansus yang akan membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketiga yakni, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Menengah.

Ketua Pansus Raperda tentang Disabilitas, DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Muhan mengatakan, ada dua poin penting yang ada disiapakan dalam draft Raperda itu. Pertama, yakni kuota karyawan yang menyediakan lapangan pekerjaan bagi kaum disabilitas di Kota Bogor. "Satu persen untuk swasta dan dua persen untuk perintah atau BUMD untuk memberikan slot lapangan pekerjaan kaum disabilitas dari total karyawan yang dipekerjakan," kata Muhan usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Kota Bogor Jumat (14/8).

Point berikutnya, sambung Muhan, yakni mengenai jaminan kesehatan bagi kaum disabilitas. Dia mengatakan, telah meminta masukan pada ahli untuk jaminan tersebut."Kita telah rapat dengan ahli. Salah satunya yang akan kita masukkan ke draft itu pemerintah harus menjamin kesehatan bagi semua kaum disabilitas," jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan, pihaknya juga akan menyiapkan sanksi bagi sekolah di Kota Bogor yang tak memiliki sarana atau pra sarana bagi penyandang disabilitas. Sebab, dia mengatakan, sekolah di Kota Bogor masih minim memberikan fasilitas terhadap disabilitas."Tapi nanti masih kita bahas, bareng bagian hukum, dan teman-teman," jelasnya.

Anggota Pansus Raperda tentang Disabilitas DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menjelaskan Raperda itu telah diprogramkan sejak tahun 2019. Namun, lantaran banyak kendala, Raperda itu baru kembali dibhas dengan pembentukan pansus.

Endah mengaku, penyandang disabilitas di Kota Bogor sejauh ini belum memperoleh fasilitas publik yang layak. Oleh karena itu, dia berharap, dibentuknya pansus itu dapat memberikan hak bagi warga disabilitas."Fakta dilapangan memang belum ada (ramah disabilitas) tapi adanya aturan itu bisa mewajibkan fasilitas publik, perusahaan memberikan hak pada disabilitas," kata Endah.

Sementara, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan pihaknya telah memberikan dua masukan untuk Raperda yang harus dituntaskan DPRD Kota Bogor. Pertama yakni, Raperda tentang Disabilitas. Kedua, yakni Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Menengah.

Bima menjelaskan, kedua Raperda itu sangat penting dituntaskan dan diselesaikan menjadi produk hukum oleh DPRD Kota Bogor. Apalagi, di tengah pendemi Covid-19."UMKM ini penting, karena akan kita jadikan sebagai aktor utama. Disabilitas juga begitu, karena kita ingin menjamin warga Kota Bogor yang memiliki keterbatasan secara fisik," jelas Bima.

Di Kota Bogor, Bima mengatakan, nantinya penyandang disabilitas dapat mengakses semua fasilitas publik. Sehingga, Kota Bogor dapat disebut sebagai salah satu kota ramah disabilitas melalui fasilitas yang disediakan.

"Jadi bukan hanya kantor pemerintahan kantor-kantor swasta, hotel juga, semuanya kita minta ramah difabel. Nah, itu perdanya nanti jadi landasannya," jelasnya. Begitupun, sambung Bima, pada bidang transportasi publik yang ada di Kota Bogor. Nantinya, akan disiapkan untuk ramah terhadap penyandang disabilitas."Di trasportasi umum di infrastruktur di tempat-tempat umum. Tapi nanti dibahas lagi untuk dapat lebih ditajamkan," kata Bima.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler