Enam Sekolah di Kediri Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka
Rencananya uji coba dimulai 18 Agustus 2020.
REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Sebanyak enam sekolah tingkat SMA sederajat di Kota Kediri dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur akan melakukan uji coba pembelajaran sekolah tatap muka secara terbatas. Rencananya uji coba dimulai 18 Agustus 2020.
"Kami tunjuk tiga lembaga di kabupaten dan tiga lembaga di Kota Kediri. Mereka juga sudah kami minta membuat standar operasional prosedur berkenaan keamanan dan kesehatan anak-anak, mulai dari berangkat dari rumah menuju ke sekolah, saat anak di lingkungan sekolah, saat anak di kelas, saat mengikuti kegiatan tatap muka, saat bel pulang sekolah, sampai kembali ke rumah," kata Kepala Seksi Pendidikan Menengah Kejuruan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri Sidik Purnomo di Kediri, Jumat (14/8).
Ia juga menambahkan, kegiatan itu termasuk SOP keamanan, kesehatan untuk para guru, bagian tata usaha, dan sebagainya.
Terkait dengan enam sekolah itu, untuk di Kota Kediri yakni SMAN 2 Kediri, SMK PGRI 2 Kediri, serta SLB Putra Asih Kediri. Sedangkan di Kabupaten Kediri adalah SMAN II Pare, SMKN I Plosoklaten, dan SLB Negeri Kandat. Rencananya, kegiatan akan dimulai 18 Agustus 2020.
Pihaknya mengakui banyak pertimbangan yang harus diputuskan sebelum ada kegiatan tatap muka. Selain internal sekolah, juga harus diperhatikan lingkungan apakah temuan Covid-19 cukup tinggi atau tidak. Jika tinggi, tidak diizinkan untuk belajar secara tatap muka.
Ia juga menambahkan sudah komunikasi dengan Bupati Kediri terkait dengan rencana uji coba belajar tatap muka secara terbatas tersebut. Namun, untuk di Kabupaten Kediri belum diizinkan, karena temuan Covid-19 yang relatif masih tinggi.
"Bupati putuskan untuk sementara tunda dulu sambil menunggu perkembangan Covid-19 di Kabupaten Kediri ke zona kuning. Nanti sambil dievaluasi lagi oleh pemda. Kalau memang dipandang aman untuk kesehatan dan keselamatan anak-anak, peserta didik, dan guru, maka kami akan diajak bicara lagi," kata dia.
Untuk di Kota Kediri, Sidik menambahkan jika di zona kuning, sesuai dengan ketentuan dari Gubernur Jatim memang diperkenankan dengan maksimal 25 persen. Namun, pihaknya tetap koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kediri.
Ia mengungkapkan, sebelum kegiatan belajar tatap muka benar-benar dilakukan, pihak sekolah harus memastikan terkait dengan perlengkapan demi mencegah Covid-19. Anak-anak dicek suhu tubuhnya saat di pintu gerbang, wajib memakai masker.
Selain itu, di sekolah juga harus ada pengaturan jalan masuk dan keluar dengan diberi jarak. Dianjurkan agar anak-anak mengenakan face shield. Tempat duduk juga dibuat berjarak. Kuota untuk anak yang masuk adalah maksimal 25 persen dari siswa.
"Yang penting saat di dalam (ruang kelas) menempati tempat duduk masing-masing, tidak boleh jalan berkeliaran, dan maksimal empat jam pelajaran. Tidak ada istirahat, tidak ada ekstra kurikuler, tidak ada olahraga yang bersifat fisik," kata Sidik.
Ia juga menambahkan, Kementerian Pendidikan telah memberikan relaksasi peraturan terkait petunjuk penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), bahwa untuk alat pelindung diri (APD) bisa untuk keamanan dan kesehatan peserta didik, guru atau tenaga pendidikan.
Ia berharap, rencana ini bisa berjalan dengan baik. Namun, untuk keputusan tetap diserahkan kepada kepala daerah dan gugus tugas terkait.
"Yang jelas kami bertahap dan tetap tunduk kepada gugus tugas. Apapun yang disampaikan satgas dari provinsi tetap. Kalau dihentikan akan kami hentikan. Yang penting, yang utama memberikan keamanan, keselamatan anak-anak," kata Sidik.