178 Unit Ponsel Milik Narapidana Rutan Makassar Dimusnahkan

Kondisi Rutan dan Lapas yang kelebihan penghuni sering timbul berbagai permasalahan.

Antara/Yusran Uccang
178 Unit Ponsel Milik Narapidana Rutan Makassar Dimusnahkan (ilustrasi)
Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Sebanyak 178 unit ponsel berbagai merek serta barang terlarang lainnya hasil sitaan dari narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, dimusnahkan seusai upacara HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).


"Barang yang dimusnahkan adalah hasil razia, dan insidentil, yang dilakukandalam periode Januari-Agustus tahun 2020. Banyak barang ditemukanyakni barang yang memang aturan tidak dibolehkan ada di Rutan," kata Kepala Rutan Makassar Sulistyadi di sela-sela pemusnahan.

Selain 178 ponsel, juga dimusnahkan 18 bilah pisau, dua unit gunting, tiga tiga speaker, sembilan unit kipas angin, 125 unit pengisi baterai ponsel serta 17 unit headset.

Ia menegaskan benda tajam, ponsel dan sejumlah barang lainnya yang dimusnahkan itu, tidak boleh digunakan di dalam Rutan oleh warga binaan, sebab pihak Rutan sudah menyiapkan sarana komunikasi khusus warga pemasyarakatan.

Saat ditanyakan, mengapa barang-barang terlarang tersebut bisa masuk ke Rutan, Sulistyadi mengatakan petugas tentu sudah berusaha memeriksa seluruh barang yang masuk, namun masih saja kecolongan.

Disinggung apakah ada oknum petugas ikut meloloskan barang-barang itu, kata dia, bila ditemukan akan dikenakan sanksi tegas. "Namanya usaha, mereka (warga binaan) berusaha bisa mendapatkan hal yang diinginkan. Makanya mereka berusaha dapat kebebasan. Kita sudah dalami kalau petugas, akan ada hukuman atau sanksi administrasi kepegawaian, sanksi bisa dipecat kalau ada indikasi pidana," kata Sulistyadi.

Berkaitan dengan adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah kerjanya, ia kembali menegaskan petugas selalu melakukan pengawasan secara ketat dan rutin serta melaksanakan razia di seluruh blok rutan setempat.

"Kami selalu bersikap waspada terhadap hal-hal tersebut, meskipun terlihat tenang tapi kami selalu waspada. Bila ditemukan langsung ditindak tegas," ujarnya.

Selain pemusnahan barang terlarang pada momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI, Rutan Makassar juga melaksanakan penandatanganan MoU bersama LBH Amar Keadilan dan LBH PBHI, Bazasnas Makassar dan Yayasan Sahabat Nurul Iman.

Sulistyadi mengatakan MoU tersebut merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas I Makassar untuk meningkatkan pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan. "Kami harap perjanjian kerjasama ini dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita bersama," ujarnya.

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa untuk mendorong peningkatan pelayanan publik Rutan Kelas I Makassar meluncurkan inovasi baru, yaitu GOCAP (Gerobak Baca Pemasyarakatan).

"Layanan ini untuk memudahkan warga binaan menambah ilmu pengetahuan. Jadi untuk membaca tidak mesti ke perpustakaan, namun dalam hal ini gerobak yang akan mengunjungi dan menawarkan buku kepada warga binaan," katanya.

Dia mengatakan bahwa kondisi Rutan dan Lapas yang kelebihan penghuni sering ditemukan berbagai permasalahan. Seperti adanya dugaan peredaran dan pengendalian narkoba, penyalahgunaan handphone dan pungutan liar. Namun hal ini tidak terjadi di Rutan Kelas I Makassar.

“Langkah-langkah dan upaya pembenahan melalui program revitalisasi pemasyarakatan serta resolusi pemasyarakatan tahun 2020 terus kami lakukan dengan masif," tambahnya.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler