Menaker Sebut Subsidi Gaji Mulai Disalurkan 25 Agustus

Pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta akan mendapat subsidi gaji.

Republika TV/Surya Dinata
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan mulai menyalurkan subsidi upah pada 25 Agustus 2020. Saat ini, data penerimanya sudah mulai mendekati 15 juta pekerja.

"Kalau yang sudah terdata dengan baik yang divalidasi dengan baik itu ada 7,4 juta rekening, mudah-mudahan secara bertahap mulai dari 25 Agustus akan kami transfer secara langsung ke rekening para penerima program," ujar Ida saat melakukan kunjungan kerja di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (22/8).

Baca Juga



Ia mengatakan anggaran total yang disiapkan untuk program subsidi upah tersebut sebesar Rp 37,7 triliun untuk 15 juta lebih pekerja. Pekerja yang mendapatkan subdidi adalah mereka yang menerima upah di bawah Rp 5 juta yang merupakan pekerja formal dan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Subsidi upah diberikan selama empat bulan, diberikan per dua bulan sekali sebesar Rp 1,2 juta per dua bulan," kata Menteri Ida Fauziyah.

Bagi pekerja yang tidak menerima program subsidi upah, Menaker Ida Fauziyah menambahkan bahwa mereka sebenarnya telah diikutsertakan pada program Kartu Prakerja yang selain ada insentif juga ada pelatihan vokasi yang diberikan.

"Jadi ini yang belum menerima program Kartu Prakerja akan mendapatkan subsidi upah. Tentu saja mereka harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini salah satu bentuk apresiasi kami atas kepesertaan teman-teman di BPJS Ketenagakerjaan," ungkap dia.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler