Bioskop Segera Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemprov DKI Jakarta akan kembali mengizinkan operasional bioskop di Ibu Kota.

ANTARA
Ruangan bioskop (ilustrasi)
Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali mengizinkan operasional bioskop di Ibu Kota. Meski demikian, penerapan protokol kesehatan mulai dari pemesanan tiket hingga waktu pemutaran film akan diperketat.


Masyarakat yang ingin menonton di bioskop disarankan berada dalam rentang usia 12 hingga 60 tahun dan tidak mengidap penyakit penyerta seperti jantung, kencing manis, paru, ginjal, dan imunitas rendah lainnya.

Masyarakat juga tidak boleh makan atau minum selama menonton dan selalu menggunakan masker dari awal hingga akhir pertunjukan.

Pemprov juga mengharuskan pemesanan tiket dilakukan secara daring atau online, sehingga tidak ada pembelian tiket di lokasi.

 

 

Video Kreator | Fakhtar Khairon Lubis

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler