Kemenkominfo Diminta Pantau Operator Pendukung Subsidi Kuota
Kemendikbud sedang mengumpulkan data murid dan guru penerima subsidi kuota internet.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mengumpulkan data peserta didik dan guru yang akan mendapat bantuan kuota data dari pemerintah. Karena data yang dikumpulkan belum lengkap, Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menegah memperpanjang waktu penginputan 11 September 2020 dari seharusnya 31 Agustus 2020. Langkah itu pun diapresiasi Ombudsman.
Ahmad Suadi, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kemendikbud yang berhasil mewujudkan bantuan kuota data bagi peserta didik dan guru dari tingkat TK hingga SMA. Langkah bantuan subsidi kuota data ini termasuk rekomendasi yang diberikan Ombudsman kepada Kemendikbud guna meringankan beban masyarakat yang melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat pandemik Covid-19.
Setelah subsidi kuota data ini berjalan, yang perlu dilakukan Kemendikbud menurut Suadi adalah melakukan bimbingan kepada siswa didik dan orang tua tentang bagaimana agar subsidi kuota ini dapat benar-benar bermanfaat dan mendukung program PJJ. Suadi melihat selama ini orang tua murid dan peserta didik belum banyak penggetahui program PJJ. Bahkan kerap kali anak tidak terkontrol dalam menggunakan kuota data tersebut.
Selain itu Suadi juga mengingatkan kepada Kemendikbud agar dapat lebih bijaksana dalam memilih mitra operator telekomunikasi yang menyalurkan subsidi kuota data kepada peserta didik dan guru. Sebab selama ini kualitas cakupan jaringan dari operator telekomunikasi satu dengan yang lainnya tidak sama.
Dinas pendidikan di daerah memiliki peran vital dalam menyeleksi dan memilih mitra operator telekomunikasi. “Yang harus dingat oleh Kemendikbud dan dinas pendidikan adalah sinyal operator selular tidak semuanya ada di suatu daerah, dan kualitasnya juga tidak sama. Bahkan di daerah pinggiran kota, sinyal dan kapasitas operator juga terbatas. Kemendikbud dan dinas pendidikan di daerah perlu berpikir untuk memilih operator telekomunikasi yang menjadi mitra pemerintah,” terang Suadi.
Suadi juga meminta agar pemerintah melalui Kemenkominfo dapat memantau kualitas dan sebaran jaringan operator telekomunikasi. Ombudsman berharap sebaran jaringan operator telekomunikasi di seluruh daerah merata. Tujuannya agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan terbaik dari operator telekomunikasi.
Agar subsidi ini bisa terpakai dan bermanfaat bagi peserta didik dan guru dalam program PJJ, Suadi meminta agar operator tidak jor-joran dalam memberikan penawaran kuota. Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) diminta Ombudsman untuk dapat memantau tingkah polah operator yang jor-joran dalam penawaran kuota data ini.
“Kemendikbud seharusnya fokus kepada pendidikan, penyaluran subsidi kuota data, dan perjanjiannya," ucap dia.
Ia berkata, Kemenkominfo dan BRTI harus memantau pelayanan dari operator telekomunikasi, termasuk kualitas jaringan operator dan sinyal operator. "Saya sering mendapat laporan ada operator yang down sinyalnya sehingga tidak bisa dipakai. Saya setuju sekali kalau kualitas layanan operator diawasi dalam program subsidi kuota data ini, sehingga penting diberikan reward and punishment bagi operator yang menjadi mitra Kemendikbud dalam program subsidi kuota data ini,” ujar Suadi.
Lanjut Suadi, kalau perlu Kemendikbud dapat memasukkan satu klausul di dalam perjanjian kerjasama dengan operator, jika peserta didik atau guru tidak bisa mendapatkan layanan telekomunikasi yang baik, maka tak perlu dibayar. Reward and punishment ini sangat penting dalam program subsidi kuota di periode PJJ.
Ini disebabkan subsidi kuota berkaitan dengan pendidikan anak dalam menciptakan SDM unggul dan menyangkut uang negara yang berasal dari APBN. Ombudsman menyarankan agar Kemenkominfo dan Kemendikbud dapat membuat kanal pengaduan.
“Kalau pelayanan operator telekomunikasi yang menjadi mitra tidak baik, masyarakat bisa mengadukan ke kanal pengaduan yang dibuat Kemendikbud atau Kemenkominfo. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh operator yang tidak memberikan layanan prima pada program subsidi kuota data PJJ ini juga dapat lapor ke Ombudsman. Saya setuju sekali jika Kemendikbud tidak perlu membayar operator yang tidak bisa memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” kata Suadi.