DPR Panggil KPU Terkait Proses Pendaftaran Cakada

DPR panggil KPU terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran cakada

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Arwani Thomafi
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (10/9) mendatang. Salah satu agendanya adalah mengevaluasi proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2020.

Baca Juga


"Kamis besok (10/9) kami akan undang KPU dan Bawaslu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi di Jakarta, Senin (7/9).

Arwani mengatakan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu pada Kamis (10/9) memang agenda utamanya membahas terkait anggaran kedua lembaga. Namun menurutnya, RDP tersebut akan dimanfaatkan Komisi II DPR untuk mengevaluasi tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2020.

"Misalnya bagaimana aturan agar semua paslon harusnya wajib tes usap (swab test) secara rutin, tidak cukup hanya dengan rapid test. Itu untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya Arwani menilai dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020, terlihat bahwa penyelenggara belum siap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. "Dari tahapan pendaftaran kemarin terlihat kita belum siap betul untuk penerapan protokol kesehatan Covid-19. Terutama pengerahan massa yang begitu masif di sejumlah daerah tanpa mengindahkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak dan ketersediaan cuci tangan," ujarnya.

Arwani menilai secara umum protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tidak diterapkan secara konsekuen oleh para pihak dalam tahapan pendaftaran calon kepala daerah. Arwani mengingatkan Pasal 11 ayat (1) PKPU No 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dijelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat wajib melaksanakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 sekurang-kurangnya menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.

"Pasal 11 ayat (2) PKPU No 6/2020 menyebutkan bahwa bagi pihak yang melanggar prokes pencegahan Covid-19 maka penyelenggara pemilu (KPU Prov/Kab/Kota, PPK dan PPS) memberi peringatan kepada pihak yang abai dalam penerapan prokes pencegahan Covid-19," ujarnya.

Arwani mengatakan dalam Pasal 11 ayat (3) PKPU No 6/2020 disebutkan jika pihak-pihak yang telah diperingatkan penyelenggara Pilkada namun tidak mengindahkan, maka penyelenggara Pilkada berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, Panwaslu untuk mengenakan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler