Menpan Batasi ASN Kerja di Kantor 

Pertimbangan jumlah pegawai berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN). Perubahan ini untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di lingkungan kantor instansi pemerintah dalam tatanan normal baru. Sistem kerja yang baru mengatur kehadiran jumlah pegawai ke kantor berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota. Peraturan...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler