Saudi Otomatis Perpanjang Ijin Tinggal Satu Bulan Ekspatriat
REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Kerajaan Arab Saudi otomatis memperpanjang masa berlaku ijin tinggal (iqama) ekspatriat yang berada di luar Kerajaan. Perpanjangan dilakukan selama satu bulan dan tanpa biaya apa pun, sesuai dengan arahan otoritas tertinggi.
Dilansir di Saudi Gazette, Selasa (8/9), dalam sebuah pernyataan di situs resmi direktorat, Jawazat mengatakan penerima manfaat dari langkah tersebut adalah ekspatriat di luar Kerajaan yang memiliki visa keluar-masuk dan mereka yang memiliki profesi sebagai pedagang komersial.
Perpanjangan tersebut berlaku selama satu bulan sejak tanggal berakhirnya iqama, selama periode antara 1 hingga 31 Agustus. Pengaturan baru ini dibuat sejalan dengan koordinasi antara Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial serta Pusat Informasi Nasional.
Sebelumnya, pada bulan Juli, Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman telah menyetujui perpanjangan keabsahan iqama ekspatriat yang telah kedaluwarsa yang berada di dalam dan di luar Kerajaan. Adapun perpanjangannya disebut untuk jangka waktu tiga bulan tanpa biaya atau denda.
Aplikasi Absher dari Kementerian Dalam Negeri juga telah mengumumkan perpanjangan periode layanan visa keluar-masuk akan tersedia untuk pekerja rumah tangga dan anggota keluarga ekspatriat.
Ketentuan penyediaan layanan ini termasuk jika orang tersebut harus berada di luar Kerajaan dan ada izin tinggal (iqama) yang berlaku selama masa perpanjangan.
Sumber: https://m.saudigazette.com.sa/article/597632?utm_source=m.saudigazette.com.sa&utm_medium=long_story