Mengaku Dirut Perusahaan, Komplotan Penipu Gondol Rp 1,58 M
Sebelum menghubungi bank, komplotan ini melakukan riset mengenai suatu perusahaan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipu yang mengaku sebagai direktur utama sebuah perusahaan dan meminta pihak bank untuk memindahkan deposito perusahaan ke rekening yang telah mereka siapkan. Dalam aksinya itu, empat tersangka berhasil melakukan penipuan hingga mencapai Rp 1,58 miliar.
"Mereka menipu bank menggunakan telepon," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/9).
Yusri mengungkapkan, sebelum menghubungi pihak bank, komplotan itu terlebih dulu melakukan riset mengenai suatu perusahaan melalui internet. Mereka mengumpulkan data-data perusahaan, seperti struktur kepemimpinan hingga laporan keuangan.
Selain itu, para tersangka juga menyiapkan surat palsu dengan kop dan stempel perusahaan, serta berkas pengajuan pemindahan rekening atas nama perusahan yang mereka jadikan target. Selanjutnya, salah satu tersangka berinisial A menelepon dan meyakinkan kepala cabang bank untuk memindahkan deposito perusahaan.
"Pihak bank selama syarat pemindahan depositonya resmi dan lengkap, akan diikuti. Dia (para tersangka) bisa menyiapkan semuanya itu," ungkap Yusri.
Adapun komplotan ini mengaku sebagai direktur utama dari dua perusahaan dengan inisial PT CWI dan PT TI. Yusri menhebut, mereka tidak mengenal perusahaan tersebut. Namun, kedua perusahaan itu dipilih lantaran para tersangka menemukan informasi lengkap perusahaan di internet.
"Deposit dari PT ini (dipindahkan) ke rekening penampung (tersangka) melalui bank dengan jumlah cukup besar. Total semuanya Rp 1,5 miliar lebih," papar dia.
Hingga kini, sambung Yusri, polisi masih memburu satu tersangka lainnya berinisial A. Ia berperan menyediakan rekening penampung hasil penipuan tersebut.
Atas perbuatannya, empat tersangka, yakni A, RW, I, dan FA dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu, dan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman penjara enam atau 15 tahun.