'Contekan' Bahan Baku Haram
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Katakan, di depan Anda tersaji satu makanan kemasan dari luar negeri, dan tak ada satu pun petunjuk bahwa produk itu halal atau tidak. Satu-satunya petunjuk hanyalah daftar isi (ingredient)-nya saja. Apa yang bisa Anda lakukan untuk mengenali apakah poduk itu halal atau tidak?
Di Indonesia atau negara-negara yang mayoritas pendiuduknya Muslim, barangkali tak susah untuk mendapatkan produk halal. Namun tak demikian dengan di negara di mana jumlah penduduk Muslimnya sangat sedikit. Karenanya, notes kecil halal seperti yang dikeluarkan IFANCA, otoritas halal Canada, ini menjadi sangat penting. Notes ini menjadi pemandu Muslim untuk menemukan produk halal di sepermarket. Barang yang meragukan, sebaiknya ditinggalkan apabila sudah ada produk sejenis yang halal, begitu bunyi salah satu aturan main-nya.
Notes ini dibagi dalam tiga katagori, haram, membutuhkan investigas, dan syubhat. Dalam katagori haram ini terdapat jenis-jenis produk pangan yang telah jelas status haramnya, yaitu daging babi dan alkohol berikut turunannya. Pada katagori membutuhkan investigasi, di dalamnya berisi kandungan zat yang mungkin merupakan turunan dari bahan haram atau disembelih tidak sesuai ketentuan syariat. Misalnya saja whey, produk olahan dari susu, dan sebagainya. Memudahkan bukan?
HARAM / Dihindari
Animal Shortening
Ethyl alcohol
Bacon Beer
Bacon bits
Gin
Gelatin Malt liquor
Ham Rum
Hydrolyzed animal protein
Scotch
Hydrolyzed porcine collagen
Vodka
Lard Whiskey
Pork Wine
Shortening
Wine coolers
Membutuhkan penelitian lebih lanjut
Artificial & natural colorings
Artificial & natural flavorings
Calcium stearoyl lactylate
Enzymes
Fatty acids
Glycerin
Glycerol stearate
Gum base
Hydrolyzed bovine collagen
Lactylated fatty acid esters
Magnesium stearate
Mono & Di-glycerides
Phospholipids
Polysorbates
Potassium stearate
Propylene glycol monostearate
Sodium lauryl sulfate
Sodium stearate
Sorbitan monostearate
Stearic acid
Stearoyl lactylate
Tallow
Whey
Sumber: IFANCA
*Artikel ini telah dimuat di Harian Republika, Jumat, 21 Desember 2007