Hong Kong Lepas Tangan atas Penangkapan 12 Warganya di China
Sebanyak 12 warga Hong Kong ditangkap China saat berusaha melarikan diri ke Taiwan
REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pemerintah Hong Kong menolak memberikan bantuan atas penangkapan 12 warganya yang berusaha melarikan diri ke Taiwan melalui laut. Pemerintah mengatakan, tindak kejahatan itu berada di bawah yuridiksi China daratan.
Dalam sebuah pernyataan pada Ahad (13/9) malam, otoritas Hong Kong mengatakan, mereka telah menerima permintaan bantuan dari pihak keluarga. Namun, Pemerintah Hong Kong tidak bisa memberikan bantuan karena 12 warga yang ditangkap itu telah memasuki wilayah China daratan secara ilegal. Selain itu, mereka juga diduga sebagai kelompok separatis.
"Kejahatan yang relevan berada dalam yurisdiksi daratan dan pemerintah wilayah administratif khusus menghormatinya dan tidak akan mengganggu tindakan penegakan hukum," kata Pemerintah Hong Kong.
Sebelumnya, keluarga dari 12 warga Hong Kong yang ditangkap penjaga pantai Guangdong menggelar konferensi pers. Mereka meminta Pemerintah Hong Kong memberikan bantuan hukum sehingga kerabat mereka bisa dikembalikan. Diketahui, 12 warga Hong Kong itu ditangkap pada 23 Agustus di sebuah kapal menuju Taiwan.
Pihak keluarga meminta agar kerabatnya yang ditangkap diizinkan berkonsultasi dengan pengacara yang ditunjuk keluarga. Mereka tidak ingin kasus ini ditangani pengacara yang ditunjuk Pemerintah China. Selain itu, keluarga meminta agar kerabat mereka diizinkan melakukan panggilan telepon. Di antara belasan warga Hong Kong yang ditangkap, terdapat seorang pemuda berusia 16 tahun yang membutuhkan perawatan kesehatan.
Kementerian Luar Negeri China mengatakan, 12 warga Hong Kong yang ditangkap adalah kelompok separatis. Pernyataan tersebut diutarakan setelah juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Morgan Ortagus mengatakan, penangkapan tersebut adalah contoh lain dari kemunduran hak asasi manusia di Hong Kong.
Penangkapan terjadi sekitar dua bulan setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan di Hong Kong. Para kritikus mengatakan, undang-undang tersebut telah mengekang kebebasan di Hong Kong.