Hotel Jadi Tempat Isolasi, Anies Tunggu Detail dari Pusat

Pasien positif Covid tak bergejala saat ini dilarang melakukan isolasi mandiri.

Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (kanan)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunggu detail perencanaan dari pemerintah pusat soal hotel yang nantinya bisa menjadi tempat isolasi bagi masyarakat yang terpapar Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dengan kriteria tanpa gejala dan bergejala ringan. Anies mengatakan, hotel untuk isolasi masyarakat sebagai alternatif fasilitas isolasi mandiri yang disediakan saat ini, yaitu Wisma Atlet Kemayoran.

"Seiring dengan Wisma Atlet, saat yang bersamaan pemerintah melalui gugus tugas nasional sekarang menyiapkan hotel-hotel yang nantinya digunakan untuk tempat isolasi juga selain di Wisma Atlet," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (14/9).

"Sejauh ini detailnya belum tapi arahnya begitu (disiapkan hotel)," kata Anies, menambahkan.

Untuk Wisma Atlet, pihaknya menyiapkan tower 4 dan 5 mampu menampung sebanyak 2.500 pasien tanpa gejala atau bergejala ringan. Fasilitas itu juga bekerja sama dengan pemerintah pusat.

"Penyelenggaraannya adalah gugus tugas, Kementerian Kesehatan, jadi nanti kalau di Jakarta ditemukan warga yang terpapar, kemudian diminta untuk isolasi di sana," kata Anies.

Sebelumnya, Anies Baswedan menyebutkan pihaknya masih mencari alternatif lain untuk menyiapkan tempat perawatan bagi pasien yang terpapar COVID-19 termasuk kemungkinan Gelanggang Olah Raga (GOR). Gubernur DKI Jakarta itu telah menyampaikan permintaan agar pasien terpapar Covid-19 yang OTG atau gejala ringan menjalani perawatan secara terpusat.

"Ke depan seperti permintaan kita kemarin bahwa orang terpapar tanpa gejala atau gejala ringan akan diisolasi secara terpusat terkendali dan tidak di rumah," tutur Anies.

Baca Juga




Kemudian jika ada pasien positif Covid-19 menolak untuk isolasi terpusat di tempat yang telah ditentukan, akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan dengan aparat penegak hukum. Hal tersebut dilakukan karena isolasi mandiri di rumah tinggal memiliki potensi penularan Covid-19 klaster rumah. Karena itu isolasi mandiri di rumah harus dihindari.

"Dan klaster rumah ini sudah terjadi, karena tidak semua kita memiliki pengetahuan pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain," katanya.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kemarin membenarkan, bahwa seluruh orang-orang yang terinfeksi Covid-19 tanpa gejala tidak diperkenankan isolasi mandiri di rumah.

"Mereka ditempatkan di fasilitas publik milik pemerintah, salah satunya Wisma Atlet, kemudian hotel bintang dua dan tiga atau wisma yang disediakan pemerintah," katanya saat konferensi virtual BNPB, bertema dialog dengan radio, Ahad (13/9) petang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginjak rem darurat dengan mengetatkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) - (republika)

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler