Pengadilan Israel Tolak Banding Pembongkaran Masjid Al-Qaqa
REPUBLIKA.CO.ID,YERUSALEM -- Pengadilan Israel di Yerusalem yang diduduki menolak banding, Senin (14/9), terhadap perintah pembongkaran masjid di kota Silwan, selatan Masjid Al-Aqsa di kota itu.
Dilansir dari IMEMC News, Selasa (15/9), Pusat Informasi Wadi Hilweh In Silwan (Silwanic) melaporkan bahwa pengadilan Israel menolak banding dari penduduk, yang diajukan setelah perintah pembongkaran dikeluarkan oleh Dewan Kota untuk menghancurkan masjid Al-Qa'qa di kota.
Pembongkaran akan dilakukan dalam waktu satu bulan, sedangkan masjid yang ditargetkan adalah bangunan dua lantai seluas 110 meter persegi/meter yang dibangun delapan tahun lalu, sedangkan lantai dua dibangun hampir dua tahun lalu.
Silwanic mengatakan, masjid satu-satunya di kawasan itu dibangun atas sumbangan dari berbagai individu dan lembaga dan digunakan untuk beribadah oleh sekitar 7000 warga.
Perintah pembongkaran adalah bagian dari pelanggaran Israel yang sedang berlangsung terhadap orang-orang Palestina di Silwan, dan wilayah Yerusalem Timur lainnya yang diduduki, terutama di tengah-tengah peningkatan serius dalam penghancuran rumah, gudang, dan properti lainnya selain membuldoser dan mencabut tanah Palestina.