Pemprov DKI tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi.
Pedagang melayani pembeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (16/9). Pada PSBB kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Putra M. Akbar
Kuli panggul saat beraktivitas di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (16/9). Pada PSBB kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Putra M. Akbar
Warga saat melihat-lihat busana yang dijual di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (16/9). Pada PSBB kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Putra M. Akbar
Warga saat melihat-lihat busana yang dijual di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (16/9). Pada PSBB kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Putra M. Akbar
Pedagang melayani pembeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (16/9). Pada PSBB kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Putra M. Akbar
Warga saat melihat-lihat busana yang dijual di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (16/9). Pada PSBB kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Putra M. Akbar
Pedagang melayani pembeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (16/9). Pada PSBB kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Putra M. Akbar
Pedagang saat menunggu pembeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (16/9). Pada PSBB kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Putra M. Akbar