Sidebar

Apakah Semua Cuka Halal?

Friday, 18 Sep 2020 09:53 WIB
Apakah Semua Cuka Halal?. Foto ilustrasi: Penelitian menunjukkan cuka sari apel dapat membantu mengatasi masalah jamur di kulit (Ilustrasi cuka apel)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Halal Research Centre Fakultas Peternakan UGM Nanung Danar Dono mengatakan cuka vinegar atau vinaigrette sering menjadi bagian penting dalam proses pengolahan masakan. Terkadang cuka juga menjadi teman setia ketika kita menikmati aneka masakan seafood seperti:, nasi goreng ikan, bakmi goreng ikan, dan sebagainya.

Menurut dia yang menarik, ada juga jenis cuka yang sering dipakai dalam proses pengobatan, atau kosmetika. Sebagai contoh misalnya, cuka buah apel.

Secara umum cuka dibuat dalam dua tahapan proses fermentasi yang berkelanjutan atau simultan (tidak terputus), yaitu fermentasi tahap satu (pengubahan glukosa menjadi alkohol, oleh jamur Saccharomyces cereviceae dan fermentasi tahap  dua (pengubahan alkohol menjadi asam cuka, oleh bakteri Acetobacter aceti).

Ada pula cuka yang dibuat tanpa melalui dua tahap fermentasi tersebut, namun langsung melompat ke tahap kedua. Cuka jenis ini dibuat dari senyawa atau minuman beralkohol yang memiliki efek khamr.

"Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah semua jenis cuka halal kita konsumsi?", ujar dia dalam rilis yang diterima Republika, Jumat ( 18/9).

Rasulullah dan keluarganya juga mengkonsumsi cuka. Sebagaimana dalam sebuah hadits dari Jabir bin ‘Abdillah ra. Disebutkan bahwa Nabi SAW. pernah bertanya kepada keluarganya tentang lauk. Mereka lantas menjawab bahwa di antara mereka (di rumah mereka) tidak ada lauk, selain cuka. Maka Nabi SAW. bersabda:

نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ

“Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah cuka.” (HR. Muslim no. 2052).

Dari hadits di atas nampak bahwa secara umum cuka hukumnya halal. Namun ada sebuah hadits dimana Rasulullah SAW. melarang Sahabat mengolah khamr menjadi cuka.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَيْتَامٍ وَرِثُوا خَمْرًا قَالَ « أَهْرِقْهَا ». قَالَ أَفَلاَ أَجْعَلُهَا خَلاًّ قَالَ « لاَ »

Dari Anas bin Malik, bahwasanya Abu Thalhah pernah bertanya pada Nabi SAW. mengenai anak yatim yang diwarisi khamr. Lantas Beliau mengatakan, “Musnahkan khamr tersebut.” Lalu Abu Thalhah bertanya, “Bolehkah aku mengolahnya menjadi cuka?” Nabi SAW. menjawab, “Tidak boleh.” (HR. Abu Daud no.   3675)

Hadits kedua ini dipakai oleh para ulama dari Madzhab Syafi'iyah untuk memfatwakan bahwa cuka itu halal. Namun, cuka yang dibuat dari khamr (minuman keras) hukumnya haram.

Para ulama dari Madzhab Syafi'iyah membuat kategori cuka yang halal dan yang haram sebagai berikut,

Cuka yg dibuat dari butir-butiran serealia, cuka yang dibuat dari buah-buahan, dan cuka yang dibuat dari asam asetat glasial hukumnya halal. Namun, cuka yang dibuat dari khamr (wine, spirits, cider, sherry, dll.) hukumnya adalah haram.

Contoh cuka yang berstatus haram (karena dibuat dari minuman keras) di antaranya adalah Wine vinegar, cuka yang dibuat dari wine (arak). Karena dibuat dengan bahan dasar arak atau khamr, maka wine vinegar tidak halal.

Spirits vinegar, cuka yang dibuat dari spirits (spiritus). Karena dibuat dengan bahan dasar spirits yang memiliki efek khamr, maka spirit vinegar tidak halal.

Balsamic vinegar, cuka yang dibuat dari jus buah anggur yang difermentasi menjadi minuman keras dan masih dicampur dengan wine vinegar. Karena tercampur dengan bahan haram, maka balsamic vinegar tidak halal.

Cider vinegar, cuka yang dibuat dari jus buah (anggur, pear, dan sebagainya.) yang difermentasi menjadi minuman keras yang disebut cider. Karena dibuat dengan bahan dasar cider yang memiliki efek khamr, maka cider vinegar tidak halal.

Sherry vinegar, cuka yang dibuat dari jus buah anggur yang difermentasi menjadi minuman keras yang disebut sherry. Karena dibuat dengan bahan dasar sherry yang memiliki efek khamr, maka sherry vinegar tidak halal.

Rice vinegar, cuka yang dibuat dari rice wine (arak beras). Karena dibuat dari arak beras (bukan dibuat dari beras), maka rice vinegar tidak halal.

Baca Juga


Berita terkait

Berita Lainnya