Terlalu! Pegawai BRI ini Tilap Uang Rp 2,1 Miliar Hanya untuk Judi
Pegawai BRI di Madiun tilap uang nasabah untuk berjudi.
jatimnow.com - Seorang pegawai BRI Cabang Dolopo berinisial RS, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Pria 32 tahun itu terbukti menyedot uang debitur hingga miliaran rupiah.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan oleh Tim Tipikor Kejari (Kejaksaan Negeri) Madiun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo, Selasa (22/9/2020).
Agung menjelaskan bahwa tersangka ditahan atas dugaan manipulasi rekening fiktif yang diperbuat oleh pelaku selaku karyawan bank bumn tersebut sejak 2018 hingga 2019. Modusnya, pelaku memanipulasi data buku rekening dan menyedot uang pinjaman tersebut ke nomor rekeningnya.
"Jadi ini kan karyawan marketing. Dia mendealkan pinjaman. Kemudian tersangka membuat rekening fiktif serta surat kuasa palsu," beber Agung.
Dengan modus itu, lanjut Agung, tersangka RS dengan mudah uang pinjaman debitur dialihkan ke rekeningnya pribadi. Ada sekitar 11 debitur yang uang pinjamannya ditilap tersangka.
"Totalnya ada kerugian sebesar Rp 2,1 miliar. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku bahwa uang itu dipakai untuk judi online," ungkap Agung.
Perbuatan RS terungkap setelah salah satu debitur melapor dan BRI juga melakukan audit internal.
"Berdasarkan hasil audit internal dan BPK Provinsi Jawa timur, akhirnya diserahkan pada kami. Setelah kami tetapkan tersangka, yang bersangkutan kami tahan," pungkasnya.