Jerinx Diberi Waktu Seminggu Susun Eksepsi
Jrx SID merupakan terdakwa lontaran kebencian ke IDI Bali.
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi memberikan waktu satu minggu kepada pihak I Gede Ary Astina alias Jrx SID atau Jerinx guna menyusun eksepsi (pembelaan untuk menolak perkara) yang akan disampaikan pada sidang mendatang. "Kita kasih kesempatan menanggapi dakwaan dari JPU dan kita kasih waktu satu minggu," ucap Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi dalam sidang virtual Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9).
Hakim menanggapi kuasa hukum dari terdakwa Jrx, di antaranya I Wayan Suardana, Sugeng Teguh Santoso, bersama 10 advokat lainnya yang mengajukan eksepsi pada agenda sidang virtual mendatang. Majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan permintaan pihak terdakwa telah dimusyawarahkan dengan majelis hakim berdasarkan kop kalender persidangan yang disepakati.
Anggota majelis hakim, I Made Pasek, menjelaskan kop kalender persidangan telah disusun hingga pada keputusan akhir. Kata dia, rencana persidangan yang dibuat apabila nantinya pada tahap-tahap pemeriksaan ada yang tidak dilakukan, kemudian tidak dilanjutkan.
Pengacara Jrx SID, Sugeng Teguh Santoso, menanggapi majelis hakim atas penyusunan kop kalender tersebut bahwa sebaiknya kalender persidangan itu disusun sampai putusan sela terlebih dulu. "Mungkin hakim punya kebijaksanaan untuk dakwaan itu dibatalkan, mungkin saja kebijaksanaan majelis hakim sudah disampaikan kalau putusan sela membawa implikasi untuk proses pemeriksaan pembuktian juga dijadwalkan. Kami berusaha mengikuti dan terkait surat kami yang ditujukan kepada MA mohon juga menjadi pertimbangan," ucapnya.
Ketua majelis hakim, Ida Ayu Adnya Dewi, mengatakan akan mempertimbangkan permohonan dari pihak terdakwa. Selain itu, meminta penasehat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum tetap mengikuti persidangan yang telah disepakati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu membacakan kembali isi surat dakwaan dalam sidang virtual tersebut. Dalam dakwaan pertama, Jaksa membacakan bahwa terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi berupa unggahan pada akun Instagram @jrxsid milik terdakwa pada 13 Juni 2020 dan 15 Juni 2020 yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) kepada IDI Bali.
Atas perkara ini, Jrx didakwa dengan dua Pasal yaitu pertama Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan kedua, Jrx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.