Jerman Selidiki Eksploitasi Buruh Migran di Industri Daging

Jerman akan melarang sub-kontrak atau outsourching untuk buruh di industri daging

EPA
Bendera Jerman dibentangkan. Jerman menyelidiki dugaan eksploitasi buruh migran
Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Kepolisian menggeledah 40 rumah dan tempat usaha di lima negara bagian Jerman, Rabu (23/9), guna menyelidiki dugaan eksploitasi buruh migran yang bekerja di industri pengemasan daging.

Baca Juga


Penyelidik akan menginterogasi lebih dari 80 buruh migran, yang sebagian besar berasal dari Eropa Timur, di antaranya termasuk Ukraina dan Belarus, kata juru bicara kepolisian federal. Industri pengemasan daging di Jerman tahun ini dikritik banyak pihak karena mempekerjakan buruh migran kontrak dari Eropa Timur lewat pihak ketiga. Banyak pekerja kontrak itu terpaksa hidup di kondisi tidak layak sehingga rentan kena Covid-19. Berawal dari laporan itu, pemerintah pada Juli mewajibkan perusahaan mempekerjakan langsung pegawainya daripada menggunakan jasa pihak ketiga.

Juru bicara kepolisian mengatakan pihaknya saat ini menyelidiki dua perusahaan, IRC dan Berkana. Keduanya dicurigai mendatangkan buruh migran ke Jerman dengan ilegal. Kepolisian juga masih menyelidiki 10 tersangka keturunan Rusia atau dari wilayah Eropa Timur. Pihak kepolisian belum menyebutkan nama perusahaan atau individu yang terkait dalam penyelidikan tersebut.

Berkana belum menanggapi pertanyaan terkait masalah itu, sementara IRC belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya.

Sekitar 820 polisi dikerahkan untuk menggeledah rumah dan tempat usaha si Kota Weissenfels, Saxony-Anhalt. Perusahaan pengemas dan eksportir daging terbesar di Jerman, Toennies, memiliki pabrik di kota tersebut.

Juru bicara Toennies mengatakan sejauh ini tidak ada penggeledahan di kantor atau pabrik. Ia belum dapat memastikan pihaknya membeli produk dari IRC dan Berkana.

Menteri Ketenagakerjaan Hubertus Heil pada Mei mengatakan ia ingin membuat aturan yang menghapus sistem “sub-sub-sub-kontrak”. Sistem itu kerap menggantungkan pada pihak ketiga untuk mempekerjakan pegawai.

Undang-Undang baru itu akan berlaku pada Januari 2021. Pemerintah Jerman akan melarang sistem sub-kontrak atau menggunakan jasa pihak ketiga untuk mendapatkan pekerja, khususnya di sektor pemotongan hewan dan pengolahan daging. Perusahaan nantinya hanya boleh menggunakan jasa pihak ketiga untuk mempekerjakan petugas kebersihan.

UU baru itu juga mewajibkan perusahaan menyediakan akomodasi yang layak bagi buruh migran, serta menetapkan kuota minimal untuk inspeksi langsung di perusahaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler