Imigrasi Sukabumi Tangkap Warga Bangladesh di Cianjur
Tersangka Kaiser Imam Mandal ditangkap karena melakukan tindak pidana keimigrasian.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi, Jawa Barat, menangkap, warga negara asing (WNA) asal Bangladesh di Cianjur karena menyalahi aturan keimigrasian Indonesia.
"Tersangka yang diketahui bernama Kaiser Imam Mandal karena melakukan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan dengan sengaja dengan memberikan data yang tidak sah untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, M Taufik Sulaeman di Sukabumi, Kamis (25/9).
Informasi yang dihimpun, kasus itu terungkap saat tersangka mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi pada Maret 2020 lalu, namun petugas mencurigai dokumen persyaratan berupa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), kartu keluarga, dan buku nikah.
Dari kecurigaan tersebut, pihak Kantor Imigrasi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Penyelidikan pun dilakukan dengan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur terkait dokumen kependudukan WNI dan buku nikah tersebut.
Keterangan dari dua instansi tersebut ternyata KTP dan KK serta buku nikah milik WNA Bangladesh sah. Tidak sampai itu, Kantor Imigrasi Sukabumi kemudian menghubungi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham untuk mengetahui kewarganegaraan Kaisar Imam Mandal, dan ternyata belum menjadi warga Indonesia.
Dengan mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan akhirnya Kantor Imigrasi Sukabumi menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan tersangka telah melanggar aturan keimigrasian Indonesia dan dilakukan penangkatakan di rumah di Kampung Bakom, Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Ulahnya tersebut tersangka melanggar dua pasal sekaligus, yakni Pasal 126 huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011. WNA itu pun terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta.
"Saat ini tersangka sudah kami titipkan ke Lapas Kelas II B Nyomplong, Kota Sukabuimi dan kasusnya sudah P21 yang dalam waktu dekat akan segera disidangkan. Meskipun tersangka berdomisili di Cianjur, namun melakukan aksinya di Kota Sukabuimi tepatnya di Kantor Imigrasi Sukabumi," tambahnya.
Taufik mengatakan ternyata dari hasil penyidikan tersangka sudah tinggal di Cianjur sejak 2011 dan menikah dengan warga setempat. Bahkan, selama itu pun Kaiser tidak pernah kembali ke negaranya, sehingga berstatus over stay.