Cegah Covid-19 PTPN VII WFH Lagi
Sejak 2 Maret lalu, PTPN VII telah menerapkan protokol kesehatan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Untuk mencegah virus corona, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII telah melaksanakan protokol kesehatan penanganan Covid-19, yang disosialisasikan ke karyawan. Termasuk pada mereka pekerja kebun dan unit wilayah PTPN VII se-Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel).
Sejak 2 Maret lalu, PTPN VII telah menerapkan protokol kesehatan. Siapa saja yang masuk kantor dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan dan menggunakan handsanitizer. PTPN VII juga telah melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh kantor.
Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan Bambang Hartawan menjelaskan, secara keseluruhan penerapan protokol kesehatan telah dilaksanakan di semua kebun dan unit. PTPN VII juga telah melakukan rapid test kepada semua karyawan pada 25-26 Agustus 2020, hasilnya nonreaktif.
Bambang membenarkan terkait adanya dua karyawan yang terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Sumatra Selatan. Saat ini dua karyawan tersebut sudah dilakukan isolasi mandiri.
“Dua karyawan yang terkonfirmasi merupakan orang tanpa gejala (OTG), langsung dilakukan isolasi mandiri, sehingga tidak ada kontak dengan karyawan lainnya,” katanya dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Jumat (25/9).
Bambang mengatakan, adanya dua karyawan terkonfirmasi Covid-19, PTPN VII mengambil langkah-langkah pencegahan lebih lanjut. ”Kita melakukan kembali Work From Home (WFH) yang akan dilaksanakan mulai 28 September hingga 31 Oktober 2020. Pelaksanaan WFH di lingkungan PTPN VII ini terkait pencegahan Covid-19,” katanya.
Nantinya, tidak semua karyawan bekerja dari rumah. Komposisinya 50 persen WFH dan 50 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan. Untuk teknis pengaturannya, dalam WFH manajemen mengidenfikasi secara seksama bidang pekerjaan yang bisa dilakukan daring atau bisa dikerjakan dari rumah. Apalagi, operasional administrasi PTPN VII yang berbasis teknologi informasi sudah memungkinkan banyak pekerjaaan yang bisa dikerjakan dari rumah.
Setiap karyawan yang WFH wajib memberikan laporan disertai foto on the spot sekaligus progres pekerjaan setiap hari. Sebagaimana bila absen masuk kerja pukul 08.00 pagi dan pukul 17.00 saat pulang.