PKPU Diragukan Bisa Redam Covid-19 Selama Pilkada
Alasannya selalu ada celah pelanggaran protokol kesehatan di Pilkada 2020.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Karyono Wibowo mengaku pesimistis revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal kepatuhan pada protokol kesehatan di masa Pilkada 2020 bisa meredam kasus Covid-19. Karyono menilai kontestan Pilkada bakal mencari celah aturan supaya bisa memobilisasi massa.
Sebelum KPU merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 masih terdapat pasal yang membolehkan kampanye terbuka seperti rapat umum, konser musik, gerak jalan, bazar. Alasan KPU membolehkan jenis kampanye terbuka karena merujuk pada UU No.10 Tahun 2016 yang mengatur tentang kegiatan kampanye tersebut.
Meski akhirnya KPU mendengar aspirasi masyarakat yang menolak adanya kampanye terbuka, tetapi Karyono ragu kasus Covid-19 di masa Pilkada bisa diredam dengan PKPU. "Biasanya dalam pertarungan politik selalu ada jalan untuk membuat siasat. Sehingga potensi pelanggaran yang akan terjadi masih cukup besar," kata Karyono pada Republika, Jumat (25/9).
KPU sebenarnya bisa membuat peraturan tentang metode dan tata cara kampanye dan membuat komitmen bersama antara KPU dengan peserta pilkada serta memberikan sanksi administrasi. Tetapi, Karyono meragukan seberapa besar para peserta pilkada konsisten mematuhi peraturan KPU.
"Tapi tentu saja setiap peraturan selalu ada celah untuk dilanggar. Apalagi sanksinya hanya administrasi ringan sampai sedang," ujar Karyono yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute itu.
Karena itu, Karyono menilai penerapan protokol kesehatan di masa Pilkada bukan hal mudah. Kepatuhannya tergantung komitmen dan kesadaran bersama, konsistensi, ketegasan penyelenggara, dan didukung penegakan hukum.
"Mereka (KPU, Bawaslu, Polisi, satgas Covid) harus lebih tegas menerapkan peraturan perundang-undangan, tegas dalam memberikan sanksi tanpa keraguan," ucap Karyono.
Diketahui, revisi PKPU Nomor 13/2020 menyatakan bahwa seluruh kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan seperti pagelaran konser musik, bazar dan perlombaan, sepenuhnya dilarang. Dalam PKPU itu para calon kepala daerah di imbau melakukan kegiatan dalam bentuk lain seperti melalui virtual.