Kafe Pelanggar Protokol di Kota Bekasi Bisa Dicabut Izinnya
Jika pelanggaran dilakukan berulang, izin usaha kafe dan warnet bisa dicabut.
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Lima tempat usaha di Kecamatan Bekasi Selatan, belum diperbolehkan membuka tempat usaha mereka usai disegel oleh tim gabungan Gugus Tugas Covid-19.
“Belum, hari ini baru dipanggil untuk membuat surat pernyataan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah, kepada wartawan, Selasa (29/9).
Tempat usaha yang terdiri dari empat kafe dan satu warung internet itu, disegel oleh petugas lantaran melanggar protokol kesehatan. Tempat usaha itumembuat kerumunan di luar batas jam operasional.
Abi mengatakan, apabila mereka sudah membuat surat pernyataan dan beroperasi kembali, petugas masih akan tetap mengawasi. Selain itu, mereka juga harus siap dicabut izinnya apabila mengulangi kelalaian yang kedua kali setelah disegel.
“Apabila melanggar (lagi) maka siap untuk disegel dan diambil izinnya,” kata Abi.
Sebelumnya, Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Imam Syafi’i mengungkapkan selama satu bulan terakhir, ada empat kafe dan satu warnet yang disegel akibat tak menerapkan protokol kesehatan selama Covid-19 meski sudah diimbau dan diberi teguran.
“Ada empat kafe dan satu warnet game yang selama sebulan terakhir kami nilai tidak mengindahkan imbauan dan teguran yang kami sampaikan. Termasuk salah satunya kafe yang viral di medsos kemarin,” kata Imam saat dihubungi Republika, beberapa waktu lalu.
Lima tempat usaha tersebut, lokasinya di kawasan Galaxy, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan. Adapun, kafe yang disegel selain Broker Coffee and Roastery, adalah Kafe Pelakor, Kafe Nofe dan Kafe Berlayar. Namun, hukuman yang diberlakukan baru penyegelan selama tiga hari.
Selain pihak kepolisian, aksi penyegelan pada Sabtu malam itu juga melibatkan Satpol PP Bekasi dan personel TNI. Meski sempat diwarnai aksi protes, namun pengelola kafe akhirnya memahami usai diberi penjelasan oleh petugas.