Menkop Sebut Masalah Likuiditas Koperasi Picu Rush Money
Likuiditas Koperasi terganggu karena adanya peningkatan penarikan dana anggota.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengakui pandemi Covid-19 telah berdampak besar pada sektor keuangan seperti bank, industri keuangan, nonbank atau koperasi, dan pasar modal. Koperasi yang anggotanya bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) juga terpukul sebagai konsekuensi pembatasan aktivitas masyarakat, akibatnya omset menurun.
“Pelaku UMKM tidak dapat mengembalikan pinjaman kepada Koperasi. Maka terjadilah risiko debitur default atau gagal bayar," ujarnya melalui keterangan resmi pada Rabu (30/9).
Di sisi lain, kata dia, likuiditas Koperasi terganggu karena adanya peningkatan penarikan dana anggota yang cukup signifikan, tetapi tidak diimbangi pemasukan dari pembayaran pinjaman anggota. Hal ini berdampak besar pada ketidakpercayaan anggota terhadap Koperasi, pada akhirnya terjadi rush money dan masalah hukum.
“Oleh karenanya, untuk mengatasi permasalahan saat ini, kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) diperlukan. Di antaranya subsidi bunga, penempatan dana pemerintah, restrukturisasi kredit, penjaminan kredit modal kerja baru, serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB,” ujar Teten.
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, diketahui Koperasi mengalami permasalahan utama pada permodalan sebanyak 46 persen dan sebanyak 36 persen mengalami masalah penjualan. Sedangkan permasalahan produksi dan distribusi sebesar 7 persen serta bahan baku 4 persen. Atas dasar itu, dibutuhkan pinjaman modal kerja, relaksasi kredit, kelancaran distribusi, dan kepastian permintaan.
Maka dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19, pemerintah mencanangkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan penganggaran sebesar Rp 695,20 triliun. Sektor UMKM mendapat alokasi dana sebesar Rp 123,46 triliun.
Program dirancang terdiri dari tiga kategori yakni, KUMKM yang berstatus dampak bertahan mendapat insentif pajak, menurun mendapat relaksasi dan restrukturisasi kredit, perluasan pembiayaan, serta digitalisasi dan offtaker. Sedangkan KUMKM yang berstatus dampak bangkrut mendapat Bantuan Langsung Tunai.