Sidebar

Tingkatkan Pasar, Arab Saudi Hapus PPN Properti

Friday, 02 Oct 2020 20:12 WIB
Tingkatkan Pasar, Arab Saudi Hapus PPN Properti (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH — Raja Salman hari ini baru saja mengeluarkan perintah yang berisikan kesepakatan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) real estate yang mencapai 15 persen. Pihaknya juga memberlakukan pajak baru yang lebih rendah, lima persen untuk transaksi. 


Hal itu dilakukan, mengingat rendahnya harga minyak dan efek pandemi Covid-19 yang berefek pada ekonomi negara. Mengutip Arab News Jumat (2/10), Menteri Keuangan Saudi Mohammed Al-Jadaan mengatakan dalam akun resmi Twitternya, perintah penghapusan PPN dan pajak rendah juga ditujukan untuk mendukung warga Saudi. Khususnya yang ingin membeli rumah di tengah pandemi ini.

"Perintah kerajaan bertujuan untuk mendukung warga dan meringankan beban mereka ... dan memungkinkan mereka memiliki rumah, dan membantu mengembangkan ekonomi kerajaan dengan memacu sektor properti perumahan dan komersial," tulisnya.

Sebelumnya, diketahui jika Pemerintah Saudi pada Juli lalu menaikan PPN hampir tiga kali lipatnya, atau sekitar 15 persen. Hal itu dilakukan dengan harapan bisa meningkatkan pendapatan dari sektor non-minyak, meski, langkah itu diakui membatasi nilai permintaan dari domestik sendiri.

Alhasil, Pemerintah Saudi menyatakan rencana dan program barunya pada hari ini. Utamanya, untuk menekan dan memperbaiki ekonomi secara struktural dan memprioritaskan kembali, serta memacu pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan informasi, pihak Kerajaan Saudi akan menanggung biaya pajak transaksi real estate hingga 1 juta riyal (Rp 3,9 miliar). Nilai itu, diutamakan bagi warga Saudi yang membeli rumah pertama mereka.

Terpisah, Menteri Perumahan Saudi Syuwaisy bin Saud ad-Dhuwaihi mengatakan, langkah tersebut akan membantu mencapai target. Selain dari meningkatkan kepemilikan perumahan Saudi menjadi 70 persen di tahun 2030. 

Berita terkait

Berita Lainnya