Bolehkah Seorang Istri Masturbasi Sendiri dalam Islam?

Suami-istri hendaknya melakukan yang terbaik guna memuaskan hasrat satu sama lain.

Republika/Mardiah
Bolehkah Seorang Istri Masturbasi Sendiri dalam Islam? Ilustrasi Hubungan Suami Istri
Rep: Kiki Sakinah Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan kerja sama yang didasarkan pada tugas dan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, dosen senior dan cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, Sheikh Ahmad Kutty dalam penjelasannya di laman About Islam, mengatakan penting bagi kedua pasangan untuk mengupayakan yang terbaik dalam memberikan perhatian dan peka terhadap kebutuhan dan perasaan satu sama lain.

Baca Juga


Menurutnya, pasangan suami-istri hendaknya melakukan yang terbaik guna memuaskan hasrat satu sama lain, tentunya dalam batas-batas Islam. "Pemenuhan seksual merupakan bagian integral dari kewajiban bersama suami dan istri. Suami perlu mengetahui kewajibannya terhadap istri dalam hal ini dan menanggapinya dengan serius. Sama seperti halnya istri memiliki tanggung jawab untuk memuaskannya, dia juga berkewajiban melakukan hal yang sama untuk istri," kata Sheikh Ahmad, dilansir Senin (5/10).

Dalam hal ini, Sheikh Ahmad menekankan suami-istri hendaknya berupaya untuk saling memuaskan, termasuk dalam hal berhubungan badan. Hal demikian penting guna menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.

Lantas, bagaimana apabila suami tidak memuaskan istri di ranjang? Apakah istri diperbolehkan melakukan masturbasi dan memuaskan diri sendiri?

Sheikh Ahmad mengatakan, jika suami menderita disfungsi seksual, dia harus mencari saran dari kalangan profesional agar pernikahannya bahagia. Jika dia tidak bisa memuaskan istri melalui hubungan seksual, dia mungkin mencoba memuaskan istri melalui cara lain dengan cara melakukan masturbasi pada istri. Dengan demikian, suami bertindak dalam batas-batas Islam.

Sheikh Ahmad memberikan nasihat demikian, karena menurutnya Islam mengharamkan masturbasi sendiri, kecuali dalam kebutuhan yang mendesak di mana seseorang takut jatuh ke dalam perzinahan. Ia mengatakan, pernikahan merupakan perisai dari perzinahan.

"Karena menikah itulah, melakukan masturbasi sendiri bukanlah pilihan yang benar," tambahnya.

Sementara itu, jika seorang istri telah berusaha keras meyakinkan suami, misalnya pergi ke dokter, namun ia tetap tidak peka terhadap kebutuhan istri dalam hal ini, Sheikh Ahmad mengatakan, istri dapat mengambil langkah apa pun yang diperlukan untuk mengakhiri pernikahan. Hal itu menurutnya jika istri merasa dia tidak dapat mentoleransi sikap suaminya tersebut.

Hal demikian, menurutnya, salah satu alasan sah perceraian dalam Islam. Seperti dalam peristiwa yang disebutkan dalam hadits Nabi SAW.

Suatu ketika, seorang wanita muncul di hadapan Rasulullah SAW. Ia lantas mengadu kepada Nabi SAW ia tidak menemukan kesalahan dengan suaminya dalam masalah agama atau karakter, akan tetapi karena ketidakcocokan total (sejauh menyangkut fungsi seksual). Mendengar hal itu, Nabi SAW memerintahkan wanita tersebut mengembalikan hadiah pengantin (mahar) dan menyuruh suaminya menceraikannya (tanpa bertanya lebih lanjut).

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan lainnya. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW mengingatkan para suami untuk memperhatikan kepuasan seksual istri mereka.

 

https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/family/husband-does-not-satisfy-me-in-bed-can-i-masturbate/

 

Sheikh Ahmad memberikan nasihat demikian, karena menurutnya Islam mengharamkan masturbasi sendiri, kecuali dalam kebutuhan yang mendesak di mana seseorang takut jatuh ke dalam perzinahan. Ia mengatakan, pernikahan merupakan perisai dari perzinahan.

"Karena menikah itulah, melakukan masturbasi sendiri bukanlah pilihan yang benar," tambahnya.

Sementara itu, jika seorang istri telah berusaha keras meyakinkan suami, misalnya pergi ke dokter, namun ia tetap tidak peka terhadap kebutuhan istri dalam hal ini, Sheikh Ahmad mengatakan, istri dapat mengambil langkah apa pun yang diperlukan untuk mengakhiri pernikahan. Hal itu menurutnya jika istri merasa dia tidak dapat mentoleransi sikap suaminya tersebut.

Hal demikian, menurutnya, salah satu alasan sah perceraian dalam Islam. Seperti dalam peristiwa yang disebutkan dalam hadits Nabi SAW.

Suatu ketika, seorang wanita muncul di hadapan Rasulullah SAW. Ia lantas mengadu kepada Nabi SAW ia tidak menemukan kesalahan dengan suaminya dalam masalah agama atau karakter, akan tetapi karena ketidakcocokan total (sejauh menyangkut fungsi seksual). Mendengar hal itu, Nabi SAW memerintahkan wanita tersebut mengembalikan hadiah pengantin (mahar) dan menyuruh suaminya menceraikannya (tanpa bertanya lebih lanjut).

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan lainnya. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW mengingatkan para suami untuk memperhatikan kepuasan seksual istri mereka.

https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/family/husband-does-not-satisfy-me-in-bed-can-i-masturbate/

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler