Bawaslu: Kampanye Daring Pilkada 2020 Kurang Diminati
Bawaslu mengatakan kampanye daring pada Pilkada 2020 masih kurang diminati.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum menyebutkan kampanye dengan metode dalam jaringan atau daring kurang diminati penggunaannya pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, meskipun telah didorong penggunaannya karena situasi pandemik Covid-19 kampanye daring tetap kurang diminati. "Metode kampanye yang paling didorong untuk dilakukan di masa pandemii yaitu kampanye daring justru paling sedikit dilakukan. Kampanye tersebut hanya ditemukan di 37 kabupaten kota dari 270 daerah atau 14 persen," ujarnya, Selasa (6/10).
Sisanya, Bawaslu tidak mendapati terlaksana kampanye dengan metode daring pada 233 kabupaten kota (86 persen). Analisis Bawaslu, kampanye dalam jaringan masih minim diselenggarakan karena beberapa kendala.
Di antara kendala itu adalah, jaringan internet di daerah yang kurang mendukung, keterbatasan kuota peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan kemampuan penggunaan gawai peserta dan penyelenggara kampanye. Lebih lanjut, keterbatasan fitur dalam gawai, dan kampanye daring kurang diminati sehingga diikuti oleh sedikit peserta kampanye.
Kampanye daring, yaitu kampanye yang memanfaatkan sarana laman resmi pasangan calon, menyebarkan konten di akun resmi media sosial, konferensi (pertemuan) virtual, dan penayangan siaran langsung kegiatan kampanye. Kemudian, Badan Pengawas Pemilihan Umum menyebutkan 95 persen dari 270 daerah yang menggelar Pemilihan kepala daerah serentak 2020 masih menggelar kampanye tatap muka pada 10 hari pertama gelaran tahapan kampanye.
Fritz Edward Siregar mengatakan kampanye tatap muka ditemukan di 256 kabupaten kota yang menyelenggarakan pilkada. "Hanya 14 kabupaten/kota (5 persen) yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye," ujarnya.