Aturan Pembebasan Pajak Penghasila Dividen dalam UU Ciptaker
Aturan ini juga berlaku untuk pajak penghasilan dividen yang didapat dari luar negeri
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain mengatur soal ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) juga mengatur soal kebijakan perpajakan. Salah satunya kebijakan adalah pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang didapat dari dalam maupun luar negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan syarat-syarat kebijakan PPh atas dividen yang didapat dari dalam maupun luar negeri dibebaskan sesuai dengan aturan dalam UU Ciptaker. “Di dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini dalam rangka mendorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/10).
Sri Mulyani menyebutkan dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia akan dibebaskan dari pajak jika ditanamkan dalam bentuk investasi ke dalam negeri. “Kita encourage untuk masuk ke Indonesia dan ditanamkan investasi baru dia bebas pajak. Kalau tidak, dia kena peraturan PPh,” ujarnya.
Sri Mulyani menuturkan hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan bagi pemilik dana agar dananya menjadi lebih produktif karena dalam bentuk investasi terlebih ke dalam negeri. “Ini ekosistem bersama, kemudahan berusaha dilakukan, dana asalkan untuk investasi diberikan insentif kalau menanamkan modal maka dia bebas pajak,” katanya.
Tak hanya itu, ia menyatakan ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja juga disusun dalam rangka mendorong adanya perbaikan ekosistem untuk meningkatkan kepatuhan dan kemudahan bagi wajib pajak (WP). “Kita juga masukkan agar kepatuhan WP secara sukarela,” tegasnya.
Sebagai informasi, ketentuan dalam UU Ciptaker mengenai pembebasan ini yaitu dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.
Kemudian, dividen dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan sesuai proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di NKRI kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen.