Gubernur Sumbar Sosialisasikan Perda AKB di Pasar Pariaman

Sosialisasi untuk menekan pertumbuhan kasus positif covid-19 di Sumbar.

Republika/Febrian Fachri
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru di Pasar Kota Pariaman, Rabu (7/10).
Rep: Febrian Fachri Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno hari ini, Rabu (7/10) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Pariaman. Pemprov Sumbar sejak pekan lalu intens melakukan sosialisasi Perda AKB ke berbagai pelosok Sumbar sebelum Perda yang akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol covid ini diketahui seluruh warga. Tujuannya tak lain untuk menekan pertumbuhan kasus Covid-19 di Sumbar.


"Kami mengingatkan bahwa ada sanksi tegas yang menunggu bagi para pelanggar. Protokol kesehatan. Kami ingin mata rantai penularan covid-19," kata Irwan di Pasar Kota Pariaman.

Irwan menyosialisasikan Perda AKB di Pariaman dengan membagi-bagikan masker kepada ratusan warga. Irwan juga sempat berdialog dengan warga untuk memberitahukan pentingnya mendisiplinkan diri dengan protokol kesehatan. Supaya tidak ada lagi korban penularan covid-19 yang angkanya sudah mencapai 7 ribu orang di Sumbar.

Gubernur ingin warga menaati protokol kesehatan supaya aktivitas masyarakat tetap berlangsung di tengah pandemi. S"upaya aktivitas perekonomian dapat bangkit kembali pasca terpuruk sejak pandemi corona," ujarnya.

Inti dari sosialisasi yang dilakukan Pemprov Sumbar adalah mengingatkan bahwa Perda AKB memuat butiran sanksi terhadap protokol kesehatan. Mulai dari sanksi teguran, denda paling banyak Rp 250 ribu sampai sanksi kurungan.

"Para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Irwan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler