Ada 1.051 Pelanggaran PSBB Bidang Transportasi di Jaksel
Jumlah pelanggar tidak pakai masker yang paling banyak, yakni 828 pelanggar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Jakarta Selatan mencatat terjadi 1.051 pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bidang transportasi selama periode 15 September hingga 6 Oktober 2020. "Hasil giat PSBB tahap dua selama periode 15 September hingga 6 Oktober 2020 tercatat 1.051 pelanggaran," kata Kepala Sudin Perhubungan Kota Jakarta Selatan Budi Setiawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/10).
Budi menyebutkan ada tiga jenis pelanggaran yang ditindak selama giat pengawasan PSBB tahap dua, yakni tidak pakai masker, berkumpul lebih dari lima orang, dan kapasitas daya angkut melebihi 50 persen. Jumlah pelanggar tidak pakai masker yang paling banyak, yakni 828 pelanggar.
Disusul kapasitas melebihi ketentuan 50 persen sebanyak 135 pelanggaran. Sedangkan pelanggaran berkumpul lebih dari lima orang yang biasa dilakukan pengemudi ojek tercatat 88 pelanggaran selama periode 14-30 September.
"Dari periode 1 hingga 6 Oktober tidak ditemukan pelanggaran berkerumun lebih dari lima orang," kata Budi.
Dari semua pelanggaran tersebut, lanjut Budi, diberikan sanksi berupa denda, sangsi sosial dan teguran tertulis. Untuk sanksi denda dan sanksi sosial khususnya bagi pelanggaran tidak memakai masker dilakukan oleh Satpol PP.
"Untuk Dishub mengeluarkan berita acara teguran tertulis terhadap angkutan umum dan barang yang melanggar, total ada 135 teguran tertulis diberikan," kata Budi.
Sementara itu, ditingkat Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat terjadi 7.774 pelanggaran PSBB bidang transportasi pada periode 14 September hingga 4 Oktober 2020.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dijalankan dua kali di Jakarta dengan periode pertama pada 14 September 2020 hingga 27 September 2020.
Untuk periode kedua PSBB, dijalankan di Jakarta sejak 28 September dan akan berakhir 11 Oktober 2020.