Dalil Alquran yang Melarang Wanita Masa Iddah Berhaji
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tidak dibolehkan seorang wanita yang masih dalam idah karena ditinggal mati suaminya pergi haji. Hari ini berdasarkan QS Al Baqarah ayat 234 bahwa idah seorang perempuan yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari.
"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri hendaklah para istri itu menangguhkan dirinya beribadah 4 bulan 10 hari. Kemudian apabila telah habis idahnya, maka tidak dosa bagi para wali membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang satu. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat."
Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) KH Mahbub Maafi dalam bukunya. "Tanya Jawab Fiqih Sehari-hari" mengatakan mayoritas ulama menyatakan bahwa perempuan yang menjalani ibadah karena ditinggal mati selama menjalani masa iddahnya harus tinggal di rumahnya. "Karenanya ia tidak boleh keluar untuk pergi haji dan lainnya," katanya.
"Secara global, perempuan yang sedang menjalani iddah karena ditinggal mati suaminya tidak boleh pergi haji dan selainnya. Pandangan ini diriwayatkan dari Syidina Umar ra dan Utsman ra. Pandangan ini kemudian dikemukakan oleh Said bin al-Musayyab,al-Qasim, Malik, asy-Syafi'i, Abu Ubaid, kalangan rasionalis (pengikut Mazhab Hanafi dan ats.Tsauri." (Ibnu Qudamah, al-Mughni, Bairut-Dar al-Fikr cet ke-1,1405 H, juz IX,h.184).
Mereka berdalil dengan perintah Rasulullah SAW kepada Furai'ah binti Malik bin Sinan yang ditinggal mati suaminya agar tetap tinggal di rumahnya sampai selesai masa iddah, lantas Ia pun menjalani iddahnya selama 4 bulan 10 hari.
"Tinggallah di rumah suamimu di mana datang di dalam rumah tersebut berita duka kematiannya kepadamu sampai selesai idah. Maka aku pun menjalani Idah selama 4 bulan 10 hari di rumah tersebut." (HR. Ahmad).
Namun ada pandangan lain yang memperbolehkan seorang perempuan yang dalam iddah karena ditinggalkan mati suaminya untuk menjalankan ibadah haji titik di antara yang berpandangan demikian adalah Atha dan Al-Hasan Al- Bashri. Hal ini sebagaimana didokumentasikan dalam kitab Al Muhalla oleh Ibnu Hazm.
Salah satu dalil yang dijadikan rujukan pandangan kedua adalah kasus Sayyidah Aisyah yang keluar bersama saudaranya, yaitu Ummu Kultsum ketika suaminya Ummu Kultsum Talhah bin Ubaid menuju Makkah untuk melakukan umroh.
Di antara kedua pandangan yang Kyai Mahbub Maafi kemukakan, yang dianggap kuat (rajih) adalah pandangan mayoritas ulama karena didukung dalil shahih dan kuat. Namun dalam sebuah kaidah fiqih dikatakan.
"Pandangan lain yang masih diperselisihkan tidak boleh diingkari, sementara pandangan yang telah disepakati ulama tidak boleh diingkari dengan yang sebaliknya."
Apa yang dikemukakan di atas jika ditarik ke dalam konteks pertanyaan mengenai persoalan-persoalan boleh tidaknya perempuan yang sedang menjalani iddah karena ditinggal mati suami adalah persoalan yang masih diperselisihkan di antara para ulama. Ada yang mengatakan tidak boleh ada yang mengatakan boleh.
Meskipun Pandangan Kedua dianggap lemah (marju) tetapi tidak dengan serta merta dapat diabaikan begitu saja. Karenanya hemat kami, Pandangan Kedua bisa diambil sebagai rujukan dengan pertimbangan hajat, seperti sudah membayar ongkos naik haji dan biaya-biaya lainnya yang tidak sedikit.