Ketua MPR Komentari Biaya Umroh Hingga Soal Pendemo Hilang

Jangan sampai harga acuan baru menyebabkan jumlah jamaah menurun

MPR
Ketua MPR komentari biaya umroh hingga soal pendemo hilang. (ilustrasi)
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepekan terakhir sejumlah peristiwa mewarnai Tanah Air. Hal ini tak luput dari perhatian Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Berikut di antara respons Bamsoet:

1. Kementerian Agama (Kemenag) yang akan kembali menyesuaikan biaya referensi penyelenggaraan ibadah umroh di tengah pandemi Covid-19, respon Ketua MPR RI:

Baca Juga



A. Mendorong Kemenag dalam melakukan penyesuaian biaya referensi penyelenggaraan ibadah umroh, sudah melalui pertimbangan yang matang dan benar-benar mengcover seluruh kebutuhan jamaah umroh di tengah pandemi serta memastikan keamanan dan keselamatan jamaah umroh disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang baik.

B. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kemenag mengkaji penyesuaian biaya referensi umrah secara mendalam dari berbagai aspek, antara lain mempertimbangkan harga riil biaya umroh dan juga melihat kemampuan dan daya beli, sehingga tidak memberatkan masyarakat. Jangan sampai harga acuan baru nanti menyebabkan jumlah jamaah menurun karena daya belinya turun.

C. Mendorong pemerintah (Kemenag) dapat menyampaikan secara transparan kepada seluruh biro perjalanan haji dan umroh, termasuk calon jamaah terkait perubahan besaran komponen biaya perjalanan umroh di era kenormalan baru, sehingga calon jamaah dapat menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

D. Mendorong kenaikan biaya referensi penyelenggaraan ibadah umroh dapat meningkatkan juga pelayanan kepada jamaah, dan harga tetap terjangkau oleh masyarakat, meskipun harus disesuaikan dengan konteks pencegahan penularan Covid-19.

2. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mewanti-wanti kemungkinan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pascademonstrasi besar di Jakarta pada pekan lalu, mengingat banyaknya demonstran aksi tolak UU Cipta Kerja diketahui dinyatakan positif Covid-19, respons Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Satgas Penanganan Covid-19 memasifkan tes Covid-19 dan upaya pelacakan/contact tracing bagi warga di beberapa wilayah yang menggelar aksi demonstrasi, mengingat penyebaran wabah Covid-19 dimungkinkan ada peningkatan cukup besar kedepannya jika tidak diantisipasi dan dilakukan pelacakan lebih masif.

B. Mendorong Pemprov DKI dapat kembali memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat apabila kasus aktif Covid-19 mengalami lonjakan, sebagai upaya memutus kembali rantai penyebaran Covid-19. Mengingat dengan adanya pembatasan aktivitas atau PSBB sangat berdampak terhadap penurunan kasus harian Covid-19.

C. Mendorong agar upaya pelacakan/contact tracing yang dilakukan pemerintah harus diiringi dengan upaya penanganan yang optimal, sehingga dapat menekan angka penyebaran dan menurunkan kasus kematian akibat Covid-19 serta meningkatkan angka kesembuhan.

D. Mengimbau agar tidak terjadi kembali aksi-aksi unjuk rasa (demonstrasi) yang membuat kerumunan orang di tengah pandemi yang dapat memunculkan kluster baru penyebaran Covid-19.

3. Masih banyaknya pelajar dari tingkat sekolah dasar/SD hingga sekolah menengah di sejumlah daerah yang belum mendapatkan kuota internet dari pemerintah untuk belajar dalam jaringan, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemendikbud, bekerja sama dengan pihak sekolah/universitas untuk melakukan pengecekan secara komprehensif terhadap data penerima kuota internet, guna memastikan seluruh siswa, guru, mahasiswa, hingga dosen mendapatkan kuota internet sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar yang dilakukan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh/PJJ.

B. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, melakukan penelusuran dan memastikan proses penyaluran kuota internet, sehingga dapat diketahui hambatan atau kendala yang terjadi di lapangan, agar penanganan dapat lebih cepat dilakukan. Mengingat, proses belajar mengajar dengan sistem PJJ harus tetap berjalan.

C. Mendorong pemerintah daerah/Pemda untuk dapat mencontoh sekolah virtual untuk anak kurang mampu yang didirikan oleh Pemprov Jawa Tengah, sehingga anak tetap bisa belajar dari rumah dengan keterjaminan kuota dan kelengkapan pembelajaran sistem PJJ lainnya, seperti laptop maupun gawai/handphone.

D. Mendorong pemerintah memberikan perhatian khusus kepada siswa dan guru yang daerahnya belum terjangkau jaringan internet, agar Kemendikbud berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kemkominfo untuk meminta provider telepon seluler membuat jaringan sinyal internet atau base transiver system (BTS) sehingga daerah tersebut juga bisa mengikuti pembelajaran dengan sistem PJJ, dan dapat memanfaatkan kuota internet yang diberikan pemerintah.

E. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada orang tua yang memiliki anak tingkatan SD-SMA/SMK sederajat, agar melaporkan nomor gawai yang aktif untuk dikirimkan kuota internet untuk belajar.

4. Sebanyak 208 orang yang dilaporkan hilang oleh kerabatnya pasca unjuk rasa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau RUU Ciptaker pekan lalu, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong Kepolisian bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi agar memvalidasi data yang disampaikan dan dilaporkan tersebut, sehingga didapat data riil  bagi kepolisian untuk menelusuri dan melakukan pencarian terhadap orang yang dilaporkan hilang pasca aksi unjuk rasa tersebut, sehingga seluruh orang hilang pasca aksi unjuk rasa dapat segera diketemukan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut apabila terbukti melakukan pelanggaran.

B. Mendorong pihak Kepolisian dapat lebih terbuka dalam memberikan informasi terkait proses hukum pasca unjuk rasa kepada keluarga ataupun Tim Advokasi untuk Demokrasi, agar masyarakat merasa tenang dan dapat menerima kondisi keluarganya yang sedang dilakukan proses hukum.

C. Mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/Komnas HAM, Ombudsman RI, pengawas kepolisian, dan organisasi advokat untuk melaporkan oknum-oknum yang terbukti melakukan praktik penangkapan peserta aksi apabila didapati penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku, kepada atasan petugas tersebut. Dikarenakan terdapat sejumlah pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada sejumlah oknum aparat yang membungkan beberapa jurnalis untuk tidak meliput setelah ditangkap dan hal tersebut mencederai kebebasan jurnalistik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler