KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Jembatan Kampar

KPK perpanjang penahanan dua tersangka korupsi jembatan kampar

Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan dua tersangka koruptor AN (Adnan) dan IKS (I Ketut Suarbawa). Mereka merupakan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi jembatan Water Front City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.

Baca Juga


"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (15/10).

Ali mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka dimulai pada Senin (19/10) hingga 40 hari ke depan atau 27 November nanti. Dia melanjutkan, mereka akan dikurung di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.

Penetapan status tersangka Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, IKS dan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar (AD) telah dilakukan pada 14 Maret 2019. Penahanan keduanya telah dilakukan pada 29 September lalu hingga Ahad (18/10) nanti.

Mereka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam perkara tersebut, AD diduga menerima uang kurang lebih Rp 1 miliar atau 1 persen dari total nilai kontrak Rp 117,68 miliar. KPK menduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum telah dilakukan oleh AD dan IKT.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, KPK sangat menyesalkan korupsi di sektor infrastruktur ini terjadi. Menurutnya, semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Kampar, Riau secara maksimal.

"Namun akibat korupsi yang dilakukan, selain ada dugaan aliran dana pada tersangka, juga terjadi indikasi kerugian negara yang cukup besar," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler