Ketua MPR Dorong KPU dan Bawaslu Awasi Kampanye
KPU mencatat 3.259 kampanye dilakukan secara tatap muka hanya 212 yang daring
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum/KPU mencatat hingga Kamis (15/10), terdapat 3.398 kegiatan kampanye di 172 kabupaten/kota dan sembilan provinsi, dengan rincian 3.259 atau 96 persen kampanye dilakukan secara tatap muka dan hanya 212 atau empat persen kampanye secara daring. Menanggapi hal itu Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU bersama Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu, tetap mengawasi berjalannya kampanye secara keseluruhan yang masih akan berlangsung hingga 5 Desember 2020.
Khususnya kampanye-kampanye yang dilakukan dengan tatap muka. Bamsoet meminta KPU dan Bawaslu memastikan agar kampanye tatap muka tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga tidak menimbulkan kluster baru penyebaran covid-19.
"Mendorong penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU, melalui Peraturan KPU dapat memberikan sanksi tegas pihak yang melakukan pelanggaran selama proses seluruh tahapan Pilkada, khususnya saat ini tahapan kampanye Pilkada," kata Bamsoet dalam siaran persnya, Jumat (16/10).
Bamsoet juga meminta penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU, melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada terutama partai politik pendukung agar menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan pilkada. Ini dilakukan untuk mencegah timbulnya kerumunan dari mobilisasi massa yang rentan memperluas penyebaran covid-19.
Mantan ketua DPR itu juga mendorong pasangan calon kepala daerah bersama tim sukses, simpatisan dan partai politik pendukungnya untuk mengedukasi penerapan protokol kesehatan di tempat pemungutan suara/TPS, sehingga publik atau masyarakat mendapatkan informasi terkait tata cara pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19.